Kasus Jiwasraya
Hasil Audit BPK Keluar, Arya Sinulingga Minta Kasus Jiwasraya Tak Dikaitkan dengan Unsur Politik
Arya Sinulingga meminta kasus PT Asuransi Jiwasraya tak dikaitkan dengan masalah politik.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Setelah hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keluar, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga meminta kasus PT Asuransi Jiwasraya tak dikaitkan dengan masalah politik.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Arya mengatakan masalah ini akan makin ramai apabila dikaitkan dengan unsur politik.
Ia khawatir kegaduhan yang ditimbulkan dapat mengganggu proses bisnis yang sedang dilakukan untuk menyelamatkan Jiwasraya.
• Usut Tuntas Jiwasraya, Kejagung dan BPK Berencana Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno
“Kalau dibikin ramai dan sebagainya, nanti malah usaha kita mencari investor itu bisa gagal,” kata Arya Sinulingga, Kamis (9/1/2020).
Menurut Arya, hasil investigasi BPK menunjukkan tidak ada dana Jiwasraya yang digunakan untuk kampanye.
Dari hasil investigasi tersebut, Arya menyebutkan persoalan Jiwasraya tak ada hubungannya dengan unsur politik.
“Itu menunjukkan isu yang selama ini untuk kampanye, audit BPK buktikan tidak. Ini membuka semua isu-isu yang dibangun orang-orang,” jelas Arya.
Ia menjelaskan investor dapat menjadi ragu untuk membantu Jiwasraya apabila situasinya tidak kondusif.
"Mekanisme bisnis ini terjadi kalau kondisi juga kondusif, kalau tidak ada gonjang-ganjing yang membuat investor yang masuk ke Jiwasraya itu berhenti," katanya.
• Komisaris Independen Pupuk Indonesia Dicopot dari Jabatannya, Ini Alasan Menteri BUMN Erick Thohir
• Tanggapi Hasil Investigasi Awal Jiwasraya, Erick Thohir Sebut Segera Jalankan Formula Penyembuhan
Polis Jiwasraya Bisa Dialihkan
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, polis asuransi Jiwasraya yang belum jatuh tempo dapat dialihkan ke perusahaan asuransi BUMN lainnya.
Dikutip dari Kontan.co.id, Isa mengatakan praktek tersebut sudah lazim apabila perusahaan asuransi tidak dapat mempertahankan polisnya.
"Biasanya bentuknya adalah kalau perusahaan asuransi bisa disehatkan kembali ya dipertahankan asuransi tersebut," kata Isa Rachmatarwata, Jumat (10/1/2020).
"Tapi kalau misalnya perusahaan itu tidak cukup kuat mempertahankan polisnya bisa dengan persetujuan regulator dialihkan ke perusahaan asuransi lain. Itu secara umum teknik menangani masalah asuransi,” lanjut Isa.
Isa menjelaskan nasabah tidak dapat menghentikan atau menarik polis di tengah masa kontrak karena adanya proteksi.