Kasus Jiwasraya
Kliennya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Benny Tjokro: Aneh, Apa Alat Buktinya?
Kuasa hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin, kecewa dengan penahanan kliennya dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin, berkomentar terkait penahanan kliennya dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.
Dilansir TribunWow.com, Mukhtar berpendapat tidak ada alat bukti yang dapat menjadi alasan penahanan Benny Tjokro.
"Aneh, sekarang enggak ngerti, apa alat buktinya?" kata Mukhtar Arifin, dikutip dari KompasTV, Selasa (14/1/2020).

• Profil Benny Tjokro, Dirut PT Hanson Internasional yang Terseret Kasus Jiwasraya dan Asabri
Ketika ditanya mengenai penjelasan dari penyidik, Mukhtar menjawab tidak ada.
"Tidak ada. Nanti saya tanya di pengadilan saja," kata Mukhtar.
Mukhtar menyebutkan dirinya kecewa dengan penangkapan Benny Tjokro.
"Tentu saja saya kecewa. Bagaimana enggak kecewa. Orang Jiwasraya saja yang harusnya bertanggung jawab belum diapa-apain," kata Mukhtar.
Benny Tjokro adalah tersangka pertama yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa (14/1/2020) pukul 17.10 WIB.
Selain Mukhtar, pengacara Heru Hidayat, Susilo Aribowo juga kecewa dengan penahanan kliennya.
Dikutip dari Tribunnews, Susilo menyatakan kecewa karena Heru langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami kecewa karena kliennya diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka," kata Susilo Aribowo.
Selain itu, ia baru ditunjuk sebagai tim pengacara Heru.
"Sebelumnya Heru Hidayat datang tanpa pendampingan," kata Susilo.
• Tak Setuju dengan Gerindra, Politisi PDIP Deddy Sitorus Tolak Pansus Jiwasraya: Pasti Dipolitisasi
Alat Bukti Penahanan
Dikutip dari KompasTV, Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar kelima orang tersebut ditahan.