Breaking News:

Kasus Jiwasraya

Kliennya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Benny Tjokro: Aneh, Apa Alat Buktinya?

Kuasa hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin, kecewa dengan penahanan kliennya dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin, berkomentar terkait penahanan kliennya dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.

Dilansir TribunWow.com, Mukhtar berpendapat tidak ada alat bukti yang dapat menjadi alasan penahanan Benny Tjokro.

"Aneh, sekarang enggak ngerti, apa alat buktinya?" kata Mukhtar Arifin, dikutip dari KompasTV, Selasa (14/1/2020).

Kuasa hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin menyebut tidak ada alat bukti penangkapan, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020).
Kuasa hukum Benny Tjokro, Mukhtar Arifin menyebut tidak ada alat bukti penangkapan, ditayangkan KompasTV, Selasa (14/1/2020). (Capture Youtube KompasTV)

 

Profil Benny Tjokro, Dirut PT Hanson Internasional yang Terseret Kasus Jiwasraya dan Asabri

Ketika ditanya mengenai penjelasan dari penyidik, Mukhtar menjawab tidak ada.

"Tidak ada. Nanti saya tanya di pengadilan saja," kata Mukhtar.

Mukhtar menyebutkan dirinya kecewa dengan penangkapan Benny Tjokro.

"Tentu saja saya kecewa. Bagaimana enggak kecewa. Orang Jiwasraya saja yang harusnya bertanggung jawab belum diapa-apain," kata Mukhtar.

Benny Tjokro adalah tersangka pertama yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa (14/1/2020) pukul 17.10 WIB.

Selain Mukhtar, pengacara Heru Hidayat, Susilo Aribowo juga kecewa dengan penahanan kliennya.

Dikutip dari Tribunnews, Susilo menyatakan kecewa karena Heru langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami kecewa karena kliennya diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka," kata Susilo Aribowo.

Selain itu, ia baru ditunjuk sebagai tim pengacara Heru.

"Sebelumnya Heru Hidayat datang tanpa pendampingan," kata Susilo.

Tak Setuju dengan Gerindra, Politisi PDIP Deddy Sitorus Tolak Pansus Jiwasraya: Pasti Dipolitisasi

Alat Bukti Penahanan

Dikutip dari KompasTV, Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar kelima orang tersebut ditahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
JiwasrayaBenny TjokroKejaksaan Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved