Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Masinton Pasaribu Pertanyakan Kertas yang Dibawa KPK ke Kantor DPP PDIP: Bisa Saja Bungkus Cabe
Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengkritik Tim Penyidik KPK yang hendak menggeledah Kantor DPP PDIP.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Abraham Samad Nilai RUU KPK Nyata Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad angkat bicara terkait penggeledahan Kantor DPP PDIP.
Penggeladahan itu buntut dari kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang menerima suap dari Politisi PDIP, Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Abraham Samad menilai bahwa polemik tersebut itu karena pengaruh hasil revisi UU KPK.
• Dituding Masinton Gerak Semaunya karena Hendak Geledah Kantor DPP PDIP, Begini Jawaban Jubir KPK
"Bahwa sebenarnya polemik ini sebenarnya bahwa ini dikarenakan hasil revisi Undang Undang KPK yang sebelumnya," ungkap Abraham Samad dikutip TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (13/1/2020).
Pasalnya, pada undang-undang KPK sebelumnya tidak ada izin ketika ingin menggeledah.
"Karena Undang Undang KPK sebelumnya, yang terdahulu itu kan tidak memberikan mekanisme, aturan tentang harus adanya izin kalau kita melakukan penggeledahan," tuturnya.
Sehingga menurutnya, RUU KPK jelas-jelas pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan bahwa undang-undang KPK sekarang ini yang diberlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."
"Bukan melemahkan KPK nya, melemahkan pemberantasan korupsinya," tegasnya.
Abraham lalu mengatakan dampak dari penggeledahan yang tertunda.
Penggeledahan yang tertunda dapat membuat barang bukti bisa tidak ditemukan oleh KPK.
• Sela Jubir KPK, Masinton Pasaribu Ungkap Keadaan saat KPK akan Geledah Kantor PDIP: Keburu Kabur

Perdebatan terjadi antara Mantan Ketua KPK, Abraham Samad dengan Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu di acara Kabar Petang tv One pada Senin (13/1/2020). (Channel Youtube tvOnenews)
"Kita bisa lihat penggeledahan yang seharusnya bisa dilaksanakan, jadi tertunda-tunda bisa terulur-ulur."
"Dan konsekuensinya penggeledahan itu tertulur, tertunda maka kemungkinan besar barang bukti yang diharapkan akan ditemukan hasil penggeledahan itu kemungkinan besar tidak akan lagi ditemukan," jelasnya.
Ia paham bahwa apa yang dipermasalahkan PDIP melalui Masinton Pasaribu adalah tata cara penggeledahan yang harus sesuai aturan.
Padahal, Dewan Pengawas KPK, Lilik Siregar menyatakan bahwa petugas KPK sudah dibekali dengan surat-surat tugas.
"Saya mengerti tata caranya dan saya yakin seperti apa yang disampaikan oleh Ibu Lilik bahwa petugas KPK itu sudah dilengkapi administrasi, semua izin-izin untuk melakukan proses-proses hukum," kata Abraham.
Lihat videonya mulai menit ke-00:12:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)