Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Kantor PDIP Tak Kunjung Digeledah KPK, Politisi Demokrat Terang-terangan Ungkap Kritikan: Abal-abal
Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean mengkritisi gagalnya penggeledahan Kantor PDI Perjuangan (PDIP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean mengkritisi gagalnya penggeledahan Kantor PDI Perjuangan (PDIP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com, Ferdinand Hutahean lantas menyoroti pernyataan Politisi PDIP yang menyebut KPK 'ugal-ugalan'.
Menurut Ferdinand Hutahean, ugal-ugalan justru diperlukan untuk mengungkap kasus korupsi.
Hal itu disampaikannya melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Selasa (14/1/2020).
• KPK Tak Kunjung Geledah Kantor PDIP, Haris Azhar Lantang Sampaikan Kritikan: Itu Namanya Pelesiran
• Ferdinand Hutahean Sebut KPK Urung Geledah Kantor PDIP Hanya karena Diadang Sekuriti: Sangat Lucu
Terkait gagalnya penggeledahan KPK, mulanya Politisi PDIP Masinton Pasaribu angkat bicara.
"Jadi saya kan sudah luruskan tadi menurut saya enggak perlu diulas lagi," kata Masinton.
"Ini kita tim hukum kita sedang mengumpulkan itu karena ini menyangkut teknologi segala macam."
Masinton tetap kekeh menyatakan bahwa KPK bertindak ugal-ugalan saat mendatangi Kantor PDIP.
"CCTV-nya kita punya itu akan kita antarkan ke Dewan Pengawas," ucap Masinton.
"Bahwa ada tindakan ugal-ugalan di luar prosedur hukum."
Menjawab pernyataan Masinton, Ferdinand Hutahean menganggap ugal-ugalan justru diperlukan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Dalam kasus OTT seperti ini ugal-ugalan itu justru yang akan berhasil membuktikan sebuah peristiwa hukum sesungguhnya ," ucap Ferdinand.

• KPK Tak Kunjung Geledah Kantor PDIP, Haris Azhar Lantang Sampaikan Kritikan: Itu Namanya Pelesiran
Lantas, ia pun menyinggung soal penggelahan Kantor PDIP yang kabarnya akan dilakukan beberapa hari ke depan.
Ia menganggap, jika penggeledahan diagendakan jauh-jauh hari, justru akan menguntungkan koruptor.
"Karena kalau ini prosedural seperti sekarang, mau menggeledah saja janjian, buat apa dilakukan?," terang Ferdinand.
"Itu ecek-ecek dan abal-abal, bahkan mendekati sampah."
Ferdinand menjelaskan, hal itu juga terjadi karena berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi.
"Sampai sekarang Perpres atau PP turunan dari Undang-undang ini belum turun," ujarnya.
"Ini kesalahan pemerintah."
Lantas, Ferdinand menjelaskan bahwa ada kebingungan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan izin penggeledahan.
"Sehingga mekanisme tentang penerbitan izin dari Dewan Pengawas mau ke mana sekarang?," kata dia.
"Ini diimpelmentasikan makanya berjanji dulu karena mungkin mereka bingung mau mengeluarkan izin dewan pengawas ini seperti apa mekanismenya."
"Nah ini kan diborokan artinya, jadi penggeledahan ini enggak ada menemukan apa-apa."
Simak video berikut ini menit 6.25:
KPK Ugal-ugalan
Di sisi lain, Politisi PDI Perjuangan (PDI), Masinton Pasaribu mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendatangi Kantor DPP PDIP.
Diketahui, KPK sempat akan melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP, namun gagal.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP, Harun Masiku.
Terkait hal itu, Masinton Pasaribu justru menyebut KPK 'ugal-ugalan.'
• KPK Baru Geledah Kantor Wahyu Setiawan Empat Hari setelah OTT Dilakukan, Wakil Ketua DPR: Wajar
Mulanya, Masinton Pasaribu menyoroti tentang tudingan yang menganggap PDIP menghalangi penggeledahan.
"Jadi kenapa di sana mudah di sini sulit, kira-kira kan begitu," ucap Masinton dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (13/1/2020).
Masinton menyatakan, tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDIP tak membawa surat tugas apapun.
Hal itulah yang diklaimnya menjadi alasan PDIP menolak penggeledahan KPK.
"Nah ketika datang tim penyelidik lapangan KPK ke Kantor DPP PDI Perjuangan itu tidak membawa surat tugas apapun," ujar Masinton.
"Sebagaimana kalau orang datang ke Kompas mau masuk ke ruangan Pemred lah atau apa."
Namun, pernyataan Masinton itu langsung disahut oleh sang presenter.
"Kan karena tidak butuh izin dari Dewan Pengawas tadi?," tanya presenter.
"Surat tugas bukan izin ini, bedakan surat tugas dengan surat izin," jawab Masinton.
Menurutnya, tim KPK perlu membacakan surat tugas penggeledahan yang dibawa.
• KPK Tak Kunjung Geledah Kantor PDIP, Haris Azhar Lantang Sampaikan Kritikan: Itu Namanya Pelesiran
Namun, hal itu tak dilakukan oleh tim KPK yang mendatangi Kantor DPP PDIP.
"Yang datang itu harus membacakan surat tugasnya," jelas Masinton.
"'Kami petugas ini, kami ditugaskan datang kemari dalam rangka penanganan perkara ini dan objeknya yang akan kami segel ini '," imbuhnya.
Hal itulah yang menyebabkan Masinton menyebut KPK ugal-ugalan.
"Itu tidak ada dan tidak dibacakan oleh penyelidik," ucap Masinton.
"Ini yang saya sebut tadi cara ugal-ugalan."
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa ada segelintir orang di KPK yang belum bisa menerima berlakunya Undang-undang KPK hasil revisi.
"Ini yang belum move on cara kerja KPK dengan undang-undang 19 2019 ini dia masih menggunakan cara ugal-ugalan," ujarnya.
"Sementara Undang-undang 19 tahun 2019 ini mengatur supaya tidak ugal-ugalan ini penyelidik."
Ucapan Masinton itu pun kembali ditimpali oleh sang presenter.
"Ugal-ugalan atau gagap sebenarnya?," tanya presenter.
"Ini malapraktik, ini ugal-ugalan," jawab Masinton.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)