Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Haris Azhar Komentari Penggeledahan KPK: PDIP Harus Tunjukkan Contoh Ketaatan pada Hukum

Haris Azhar turut berkomentar soal penggeledahan KPK yang akan dilakukan pekan depan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube TvOne
Penggiat HAM Haris Azhar dalam tayangan TvOne, Senin (13/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Penggiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar turut berkomentar soal penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilakukan pekan depan.

Penggeledahan tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kasus suap komisioner KPU itu turut melibatkan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sehingga perlu dilakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP.

KPK Coba Geledah Kantor DPP PDIP, Arteria Dahlan: Sedih Melihat Penyidik KPK Tak Taat Hukum

Awalnya, Haris Azhar berpendapat proses penangkapan KPK harus diuji efektivitasnya di lapangan.

"Ini 'kan soal proses logika penangkapan si Wahyu Setiawan, Komisioner KPU. Harusnya diuji prosesnya," kata Haris Azhar dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Senin (13/1/2020).

Menurut Haris, partai sebesar PDIP yang dua kali memenangkan pemilu dapat menunjukkan sikap taat pada hukum.

Hal itu disampaikan Haris melihat sikap PDIP yang mempertanyakan surat izin penggeledahan KPK yang tidak ditanda tangani.

"Harusnya menunjukkan contoh ketaatan pada hukum," kata Haris.

"Intinya, pada penggeledahan harus kontributif pada KPK untuk bisa memeriksa," lanjutnya.

Haris berpendapat seharusnya PDIP mendukung dan tidak mundur ketika ada penggeledahan.

"Partai besar seperti PDIP harusnya tidak mundur ketika ada penggeledahan," kata Haris.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK akan memeriksa soal kelengkapan administrasi dan lain-lain yang akan mendukung penyelidikan.

"Yang dibilang 'ugal-ugalan' harusnya ketidaktertiban pada administrasi keadilan itu apa aja," terangnya.

"Tapi intinya tetap harus terjadi penggeledahan," tegas Haris.

Terkait Undang-Undang KPK hasil revisi, Haris menyesalkan penggeledahan tidak dapat dilakukan pada saat yang sama, tetapi harus menunggu sepekan ke depan.

Ia kemudian mengibaratkan hal itu seperti orang mau liburan yang harus direncanakan terlebih dulu.

"Kalau penggeledahan, harus diuji pada kebutuhan, ketepatan, dan kecepatan dari mengolah data yang ada di lapangan," jelasnya.

Kasus Suap yang Terjaring KPK Libatkan Politisi PDIP dan KPU, Hasto: PDIP Jadi Korban Framing

PDIP Pertanyakan Surat Izin KPK

Sementara itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira turut berkomentar tentang berita akan dilakukan penggeledahan kantor partainya.

Diketahui penggeledahan tersebut akan dilakukan setelah caleg dari PDIP, Harun Masiku, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Awalnya, Andreas menegaskan bahwa kantor dan pimpinan partai adalah simbol bagi partai yang kehormatannya harus dijaga.

Politisi PDI-P Andreas Hugo Pareira dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020).
Politisi PDI-P Andreas Hugo Pareira dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020). (Capture Youtube Metrotvnews)

 Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, KPK Beberkan Alasannya: Tentu Ada Aturan Main

"Buat partai, kantor partai adalah simbol partai. Pimpinan partai adalah simbol partai. Dan itu mempunyai harga yang harus kita jaga," kata Andreas Hugo Pareira, seperti ditayangkan oleh MetroTV, Minggu (12/1/2020).

"Anggap saja misalnya kalau rumah kita digeledah, tentu kita juga harus memberikan reaksi," lanjutnya.

Menurut Andreas, pada saat tim OTT datang ke kantor DPP PDIP, surat yang dibawa tidak bertanda tangan.

"Persoalannya, saya cek juga ke mereka yang ada di kantor, bahwa ketika (KPK) datang ada surat, tetapi tidak ditanda tangani," jelas Andreas.

"Ketika ingin dilihat, juga tidak diberikan. Yang ditunjukkan hanya halaman pertama. Ya, di situ penjaga 'kan mempunyai tanggung jawab juga, dong. Tidak bisa dia memberikan (izin). Bukan hanya ke KPK, ke siapa saja, gitu," sambungnya.

Menanggapi pernyataan Andreas, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek hal tersebut terlebih dahulu.

"Ini perlu kami cross-check dulu nanti. Tetapi kami meyakini bahwa setiap tugas-tugas KPK tentu dibekali dengan surat lengkap sesuai dengan prosedur. Kami yakin itu," kata Ali Fikri dalam tayangan yang sama.

Ia menjelaskan ada beberapa kendala teknis yang terjadi pada saat dilakukan OTT.

"Yang terinformasikan kepada kami adalah kendala mengenai teknis tadi. Saat itu kami akan memasuki gedung DPP PDIP. Tentunya aturan hukum, aturan mainnya kita harus ada izin dan sebagainya," jelas Ali.

Meskipun demikian, Ali menegaskan KPK selalu menghormati kantor DPP PDIP.

"Kami tidak melakukan upaya paksa masuk begitu saja. Itu sebagai bagian penghormatan, saya pikir, kalau kemudian kita mau datang baik-baik dengan menunjukkan surat dan izin dengan yang menjaga gedung itu," katanya.

Lihat videonya dari awal:

Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, KPK Beberkan Alasannya: Tentu Ada Aturan Main

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKHaris AzharWahyu SetiawanPDIP
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved