Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Kata Politisi PDIP Riezky Aprilia soal Kasus Suap Harun Masiku: Saya Ikut Perintah Partai

Anggota PDIP Riezky Aprilia menolak berkomentar banyak mengenai kasus suap dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube iNews
Anggota PDIP Riezky Aprilia menolak berkomentar banyak soal kasus suap dalam pergantian antarwaktu. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia menolak berkomentar banyak mengenai kasus suap dalam mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Diketahui Riezky adalah calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara nomor dua terbanyak dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Sempat dikabarkan PDIP keberatan dengan calon pengganti Nazarudin Kiemas tersebut.

Penggeledahan Dilakukan Sepekan setelah OTT, KPK Beberkan Alasannya: Tentu Ada Aturan Main

Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Riezky sebagai Nazarudin dalam PAW karena mendapat perolehan suara kedua terbanyak.

Dilansir TribunWow.com dari iNews, Riezky tidak banyak berkomentar ketika ditanya soal caleg Harun Masiku yang disebut mencoba merebut posisinya dalam PAW.

Riezky menyebutkan baru selesai reses, yakni kegiatan DPR yang dilakukan di luar masa sidang, sehingga tidak tahu-menahu tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya enggak tahu apa-apa. Saya baru pulang reses, makanya bukan saya enggak mau nanggepin wartawan. Saya enggak ngerti apa-apa," tegas Riezky Aprilia saat ditemui wartawan di Rakernas PDIP, Jumat (10/1/2020).

"Saya prinsipnya saya ikut perintah partai. Itu aja," komentarnya singkat.

Riezky yakin PDIP pasti akan bersikap profesional dalam setiap keputusannya.

"Saya yakin PDIP pasti sesuai profesionalismenya," katanya.

Ketika ditanya mengenai gugatan Mahkamah Agung (MA), Riezky mengaku tidak tahu apa-apa.

"Saya tidak tahu," katanya sebelum beranjak pergi dan menolak ditanyai lebih lanjut.

Hasto Kristiyanto Ungkap Pembelaan soal Suap Wahyu Setiawan: Klaim Korban hingga Sebut Aspek Legal

Hasto Akan Memenuhi Undangan KPK

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan akan datang apabila diundang KPK.

"Kami beberapa kali berdialog ketika kami mengundang KPK. KPK datang," kata Hasto Kristiyanto dalam acara yang sama.

"Di dalam membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan yang baik, ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara," tegas Hasto.

Ia menjelaskan bahwa penentuan PAW adalah wewenang partai politik.

"Keputusan PAW dilakukan satu kali dan itu merupakan dari kedaulatan partai politik," kata Hasto.

Ia menyebutkan selalu menghormati keputusan KPU, termasuk penolakan PAW.

"Ketika tanggal 7 Januari 2020, KPU menolak hal tersebut, kami juga hormati. Kami ini taat pada hukum," tegasnya.

Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komaruddin Watubun mengatakan akan mendukung proses hukum yang perlu dilaksanakan.

"Kalau sudah masuk wilayah hukum, itu proses hukum yang akan dilaksanakan," kata Komaruddin Watubun.

Ia juga tidak mempermasalahkan Hasto dengan jabatannya sebagai sekjen partai diperiksa KPU.

"Ya, tidak apa-apa. Tugas saya 'kan Ketua Bidang Kehormatan itu menjaga kehormatan partai. Jadi semua orang itu dia boleh tanya," jelas Komaruddin.

Penggeledahan Dilakukan Pekan Depan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan perihal penggeledahan yang akan dilakukan sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Diketahui KPK baru saja melakukan OTT terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).

Ada dugaan kasus suap tersebut turut melibatkan politisi dan beberapa petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Abraham Samad Sebut KPK Gagal Geledah PDIP Buka Peluang Hilangnya Bukti: Seperti Beri Waktu Penjahat

Dilansir TribunWow.com, Ali Fikri menjelaskan kedatangan tim KPK pada saat itu memang bukan untuk penggeledahan.

"Perlu kami luruskan, pada saat tim kami datang pada hari itu, adalah bukan proses penggeledahan," kata Ali Fikri dalam tayangan MetroTV, Minggu (12/1/2020).

"Sehingga ketika ditanya apakah ada surat tugas penggeledahan, tentu tidak ada. Karena pada saat itu bukan proses penggeledahan. Kami saat itu masih penyelidikan," jelasnya.

Ali mengatakan penggeledahan harus dilakukan setelah ada tersangka.

"Penggeledahan adalah proses penyidikan yang tentunya sudah ada tersangka, kemudian penyidik mengumpulkan bukti-bukti antara lain dengan melakukan penggeledahan," kata Ali.

"Artinya penggeledahan dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Saat itu belum ada tersangka. Kami sedang melakukan penyelidikan," tegasnya.

Ia menegaskan tidak benar KPK gagal melakukan penggeledahan karena dilakukan sepekan setelah OTT.

"Sehingga informasi yang berkembang di luar bahwa KPK gagal melakukan penggeledahan adalah keliru," kata Ali.

"Saat itu adalah masih rangkaian operasi tangkap tangan. Sehingga kami kemudian datang rencananya akan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP)," tegasnya.

Ali menjelaskan saat itu fokus tim KPK adalah mengamankan dugaan TKP di salah satu ruangan di gedung DPP PDIP.

Ia menyebutkan ada aturan hukum yang harus dilakukan sebelum KPK berhak menggeledah TKP.

"Pada saat itu kemudian tentu aturan main, aturan hukum harus ditegakkan. Kita harus izin dan seterusnya," kata Ali.

Lihat videonya dari menit 2:00:

Harun Masiku Masih Belum Diketahui Keberadaannya, Ini Upaya KPK Cari sang Politisi PDIP

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Komisioner KPU Terjaring OTT KPKPDIPRiezky ApriliaWahyu Setiawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved