Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Dituding Masinton Gerak Semaunya karena Hendak Geledah Kantor DPP PDIP, Begini Jawaban Jubir KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjawab tudingan Anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjawab tudingan Anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
Masinton Pasaribu menyebut Tim Lapangan KPK bertindak semaunya terkait penggeledahan Kantor DPP PDIP.
Kantor DPP PDIP akan digeledah KPK terkait kasus suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP, Harun Masiku.
• Sela Jubir KPK, Masinton Pasaribu Ungkap Keadaan saat KPK akan Geledah Kantor PDIP: Keburu Kabur
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Talk Show tvOne pada Minggu (12/1/2020), Ali Fikri menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPK ke Kantor DPP PDIP bukan penggeledahan.
"Memang kita bukan penggeledahan ke sana, ini aturan hukum sudah jelas kita bukan penggeledahan karena," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan, apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
"Kemudian bahwa ada proses-proses secara administrasi dan sebagainya KPK akan taat aturan, hukum dengan yang sudah disepakati bersama yang kemudian pada hari ini undang-undang yang berlaku adalah undang-undang 19 2019," jelas dia.
"KPK akan tetap berpedoman pada itu, bahwa implikasi pada hal itu adalah bab lain," imbuhnya.
• Kasus Suap yang Terjaring KPK Libatkan Politisi PDIP dan KPU, Hasto: PDIP Jadi Korban Framing
Lalu, ia mmebantah tudingan Masinton yang menyebut ada motif lain terkait penggeledahan ke Kantor DPP PDIP.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan itu murni penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Kemudian yang kedua dari Pak Masinton, KPK ini kan penegak hukum kita bekerja ya sesuai dengan aturan hukum."
"Kita murni penegakan hukum, tidak ada motif lain saya kira," katanya.
Sekali lagi, ia menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai dengan aturan.
"Sudah jelas aturan undang-undang KPK sudah ada, aturan main sudah ada, dan KPK itu sudah dilalui," pungkasnya.
Lihat videonya mulai menit ke-14:42:
Masinton Pasaribu Nilai Tim Lapangan KPK Gerak Semaunya
Pada kesempatan itu, Masinton juga menilai bahwa yang dilakukan tim lapangan KPK tidak benar.
Menurutnya, tim lapangan tidak menjalankan undang-undang yang berlaku lantaran menggeledah Kantor DPP PDIP.
"Tapi sisi prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan, ya harus sesuai hukum acara dan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Ia membantah bahwa PDIP menghalang-halangi penggeledahan kantor tersebut.
Masinton menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK tidak benar.
"Nah kalau kita lihat konstruksi dari kronologis perkarannya kita lihat kita mesti luruskan ini, bahwa tadi dikatakan kita dianggap kooperatif, dianggap menghalang-halangi."
"Ini yang dilakukan ini bukan lagi motif penegakan hukum, ini yang harus ditertibkan dalam KPK," jelasnya.
• Kader PDIP Buron, Masinton Pasaribu Kekeh Sebut Partainya Tak Terlibat Suap: KPK Cuma Giring Opini

Lantas, Masinton menyinggung bahwa tim lapangan KPK inilah yang harus direvisi.
"Ini tim lapangan yang bergerak selama ini, selama undang-undang KPK sebelum direvisi inilah tim yang bergerak semaunya ," kata dia.
Masinton menilai, penggeladahan Kantor DPP PDIP tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum kasus suap Wahyu Setiawan.
"Ini kan membangun frame politik pada PDI Perjuangan, ini enggak ada kaitan dengan perkara."
"Tim ini, saya bisa katakan bahwa tim ini memang tim yang berkerja di luar konteks hukum ini," katanya.
Menurutnya, ada kepentingan politik di balik penggeledahan Kantor DPP PDIP.
"Datang ke PDIP itu di luar konteks hukum, membangun framing bahwa seakan akan ini langkah politik yang dilakukan oleh tim ini, tim lapangan ini, saya katakan itu," pungkasnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)