Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Ahli Hukum Sebut Putusan MA soal Pemilu Janggal hingga Munculkan Kasus Wahyu Setiawan
Mantan anggot KPU Ferry Kurnia berharap agar KPK menelusuri mekanisme PAW.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia memberikan penjelasan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang baru-baru ini menjadi objek kasus suap.
Ia berharap agar kasus yang terjadi harus ditelusuri agar tidak mencederai proses mekanisme yang sudah ada sebelumnya.
Diketahui Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap untuk memuluskan proses PAW dari caleg yang menggantikan anggota DPR yang sudah tidak menjabat.
Awalnya, Ferry membahas tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang menimbulkan celah dalam peraturan PAW yang ditetapkan KPU.
• Soal Wahyu Setiawan dan Sekjen PDIP yang Diperiksa KPK, Ahli Hukum Singgung Pergantian Antarwaktu
"Memang ini agak dilematis, karena muncul putusan MA yang menurut kami, menurut saya dan teman-teman penggiat Pemilu agak janggal putusan tersebut," kata Ferry Kurnia dalam kanal YouTube Prime Time News di MetroTV, Jumat (10/1/2020).
"Ini memang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ini yang membuat dilematis penyelenggara Pemilu dalam hal bagaimana mekanisme yang dilakukan proses PAW tersebut," katanya.
Ia mengatakan tindak kecurangan sebetulnya dapat dicegah apabila penyelenggara Pemilu betul-betul konsisten dengan peraturan.
"Walaupun sebetulnya tertutup ruang kalau memang penyelenggara Pemilu betul-betul ajeg dalam keputusannya sesuai dengan aturan yang ada," lanjut Ferry.
Menurut Ferry, penyimpangan proses mekanisme harus ditelusuri.
"Tapi 'kan ini ada lagi mekanisme yang muncul. Inilah yang memang harus ditelusuri lagi, bagaimana mekanisme ini sampai terjadi seperti ini," katanya.
"Jangan sampai ini mencederai proses yang sudah ada. Dan ini memang akan bertentangan dengan aturan perundangan."
Ferry mengatakan sebetulnya peraturan KPU sudah meliputi setiap proses yang dijalankan KPU.
"Makanya, bahwa pagar-pagar yang meliputi proses mekanisme PAW itu sudah jelas sekali. Bagaimana mekanisme yang dijalankan oleh KPU. Bagaimana ketika misalnya KPU menerima dari Pimpinan Dewan. Bagaimana prosesnya di KPU sendiri, di internalnya, dan bagaimana menyampaikan kembali dari hasil itu," kata Ferry.
Menurut Ferry, tidak mungkin ada celah dalam peraturan KPU.
"Hal-hal ini memang yang saya pikir sudah tertutup," katanya.
"Bahwa kemudian ada pihak-pihak lain yang mencoba untuk menggali lagi celah hukumnya dan dibuat proses hukum yang memang lain, itu memang yang perlu menjadi perhatian kita semua. Ada apa problem ini?" lanjut Ferry.
• Terkait Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Ferry Kurnia: Sebetulnya Tidak Ada Celah Korupsi
Mekanisme PAW
Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berkomentar tentang bagaimana pemelintiran peraturan PAW dilakukan.
Awalnya ia menjelaskan tentang permintaan penggantian anggota DPR pada 31 Agustus 2019.
"Sebenarnya permintaan untuk mengganti itu sudah sejak tanggal 31 Agustus 2019. Tetapi KPU mengatakan tidak bisa karena suara terbanyak berikut adalah Riezky Aprilia," kata Titi Anggraini.
Ia kemudian menyoroti keterlibatan institusi peradilan di dalam KPU.
"Aturan mainnya adalah seperti itu. Tetapi kemudian ada institusi lain di luar KPU yang diajak masuk," kata Titi.
"Apa institusi itu? Institusi peradilan. Yang dalam kasus penggantian caleg suara terbanyak berikutnya langsung dipakai," jelasnya.
• Terjaring OTT KPK, Ini Momen Wahyu Setiawan saat Lantang Suarakan Antikorupsi
Ia menjelaskan sebelumnya PAW dilakukan secara internal oleh partai.
"Tapi ada beda eksekusi. Kalau dalam putusan pengadilan negeri, yang digunakan oleh caleg-caleg Gerindra dalam penggantian caleg suara terbanyak sebelumnya, itu 'kan eksekusinya ada perantara via partai," katanya.
"Partai lalu memecat caleg-caleg yang suara terbanyak," lanjut Titi.
Titi menjelaskan bahwa penggantian caleg dengan suara terbanyak dapat dilakukan juga dengan alasan pemberhentian oleh partai.
"Lalu KPU menindaklanjuti karena memang ada klausul penggantian caleg suara terbanyak itu
bisa dilakukan kalau diberhentikan atau tidak lagi memenuhi persyaratan karena keanggotannya sudah dicabut," jelasnya.
Titi menyoroti tidak adanya tindak lanjut atas hasil uji materi KPU.
"Dalam situasi yang tindak lanjut putusan Mahkamah Agung ini, hasil uji materi atas peraturan KPU, itu 'kan tidak ada tindak lanjut antara sebelum dia pergi ke Mahkamah Konstitusi dengan tindakan memberhentikan itu," kata Titi.
"Sementara 'kan kalau mengganti anggota DPR yang sudah dilantik, satu, sudah meninggal dunia, dua, dia mengundurkan diri, tiga, diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat."
Lihat videonya dari menit 7:00
• Komentari Pemeriksaan Kader PDIP oleh KPK, Saor Siagian: Keteladanan Partai Kita Harapkan
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)