Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Mengaku Sedang Diare, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Tahu Stafnya Terjaring OTT Wahyu Setiawan

Kata Hasto dan Djarot Saiful Hidayat soal kader partainya terlibat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Terbaru, Hasto mengakuu tidak tahu soal 2 stafnya yang turut terjaring OTT KPK yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (9/1/2020). 

Ia memastikan, partainya tidak akan mengintervensi proses hukum apapun yang berkaitan dengan kadernya.

PDIP selalu mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi.

"Partai sih tetap sangat mendukung proses pendekatan hukum ini dan kemudian tidak akan melakukan intervensi. Siapapun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas," lanjut Djarot.

Djarot sekaligus membenarkan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya sempat akan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Namun KPK batal menggeledah karena dinilai kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

Saat ditanya apakah PDIP menghalang-halangi penggeledahan itu, Djarot membantah.

"Enggak, informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat terus dan sebagainya," kata Djarot di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

"Mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," lanjut dia.

Wahyu Setiawan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta dua pihak swasta bernama Harun Masiku dan Saeful.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini bermula pada Juli 2019 ketika seorang pengurus DPP PDIP meminta seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," ujar Lili.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Hasto KristiyantoPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)PDIPWahyu SetiawanKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved