Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Jadi Tersangka Kasus Penyuapan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Berikan Secarik Surat

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan mundur dari jabatannya.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat keluar dari gedung KPK di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) 

"Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Sementara itu, terkait dengan kasus ini pula, KPU akan menggelar rapat pleno.

Komisioner KPU, Viryan Azis saat dihubungi lewat pesan singkat mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat pleno hari ini, Jumat (10/1/2020).

"Iya KPU akan membahas (status Wahyu Setiawan) dalam rapat pleno hari ini, " ujar Viryan.

"Rencananya pagi ini, " tambahnya.

OTT KPK Komisioner KPU Wahyu Setiawan Seret Kader PDIP, Yasonna Laoly: Saya Tidak Tahu

Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Wahyu ditangkap karena terlibat dalam transaksi suap.

Tak hanya Wahyu, KPK juga menangkap Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani disebut sebagai penerima suap, sementara Harun dan Saeful menjadi pemberi suap.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta dalam bentuk dollar Singapura dari tangan Agustiani.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)

Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)Wahyu SetiawanOTT KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved