Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Dipanggil untuk Beri Keterangan, Novel Baswedan Persiapkan Diri, Pengacara: Siap Fisik, Mental

Novel Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait kasus penyiraman air keras.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Penyidik senior KPK Novel Baswedan di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019). 

Novel diperiksa tim Unit V Kamneg Polda Metro Jaya.

Argo juga menjelaskan, setelah melalui proses penyidikan, tim penyidik akan melakukan tindakan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Tentunya semua patut ditanyakan, tapi ini polisi itu bukannya menghakimi tapi membuktikan," jelas Argo.

Hasil keterangan Novel akan menjadi alat bukti untuk pengadilan yang akan menyusul setelah penetapan tersangka.

Argo mengatakan segala keterangan yang berhasil diperoleh nantinya akan disampaikan di pengadilan.

"Yang penting bahwa semua peristiwa ini kita tayangkan semua dan nanti akan kita ungkapkan di sidang di pengadilan," kata Argo.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan panggilan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka penyiraman air keras kepada Novel, yaitu RM dan RB.

"Pascapenetapan tersangka dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Yusri Yunus, Senin (6/1/2020).

Soal Penyerangan Novel Baswedan, Reza Indragiri Sebut Hal Ini Dapat Sebabkan Gesekan KPK dan Polri

Bahas Motif Penyerang Novel Baswedan, Ahli Psikologi Forensik Soroti Sejarah Kelam KPK vs Polri

Olah TKP dan Pemanggilan Saksi

Dikutip dari Kompas.com, polisi menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak tujuh kali.

Menurut keterangan polisi, telah dilakukan pemeriksaan 73 saksi untuk dimintai keterangan.

Sejauh ini polisi belum dapat mengungkapkan motif kedua tersangka, selain pengakuan tersangka yang menyebutkan dendam pribadi.

Argo mengatakan saat ini prioritas utama adalah mencari alat bukti untuk menguatkan penyidikan.

"Seandainya nanti misalnya ditemukan ada bukti lain, kalau ada orang lain yang terlibat, ya, kenapa tidak, kita proses. Yang penting ada alat bukti yang ada," kata Argo.

Sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka terhadap kasus penyerangan Novel.

Kedua tersangka berinisial RM dan RB tersebut bertatus Polri aktif.

Mereka ditangkap pada 26 Desember 2019 lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah 2,5 tahun sejak kasus itu terjadi.

Pakar Ekspresi Soroti Isi Kepala Tersangka yang Teriak Novel Pengkhianat: Pribadi atau Institusi?

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
Novel BaswedanPolda Metro JayaKPK
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved