Kabar Tokoh
Fahri Hamzah Ungkap Apa yang Harus Jadi Prioritas Utama KPK di 2020: Harus ke Situ, Bukan OTT
Fahri Hamzah sebut KPK harus segera meninggalkan OTT dan beralih kepada hal ini untuk memberantas korupsi di Indonesia
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Di BPK itu ada temuan ratusan triliun, temuan puluhan triliun, ada macam-macam."
"Dan kemampuan yang diperlukan itu adalah kemampuan audit."
"KPK itu harus memperkuat kemampuan audit," lanjutnya.
Fahri Hamzah menjelaskan uang yang dicuri lebih banyak dilakukan melalui pengemplangan pajak.
"Yang di buku, yang dicuri pakai buku itu triliunan," ujar Fahri.
"KPK harus ke situ, bukan OTT," tambahnya.
Mantan Anggota DPR RI tersebut meyakini, apabila KPK berhasil melakukan hal tersebut, maka kekuatan lembaga antirasuah itu akan semakin kuat.
"Kalau itu berhasil, sistem akan terbangun dengan baik," kata Fahri.
Fahri menegaskan apabila KPK serius ingin memberantas korupsi, maka yang harus dilakukan adalah menggunakan sistem audit keuangan.
"Kalau mau serius berantas korupsi sebagai grand corruption, yang sering dikatakan ini kakap dan sebagainya," ujar Fahri.
"Pakai buku, pakai audit, jangan pakai intip," imbuhnya.
• Kritisi Fungsi Dewas, Saut Situmorang Ungkit Aksi OTT KPK: Bandel Terus Makanya Kena
Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-23.35:
Said Didu Pandang Dewas akan Perlambat Kinerja KPK
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mempertanyakan bagaimana cara kerja KPK di bawah Dewan Pengawas (Dewas).
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Dewas untuk melakukan pengawasan terhadap KPK.
Dikutip TribunWow.com dari tayangan Youtube MSD, Selasa (24/12/2019), Said Didu mengaku khawatir nantinya keberadaan Dewas justru malah menyulitkan kerja dari KPK.

• Ini yang Ditakutkan oleh Said Didu seusai Pimpinan dan Dewas KPK Dibentuk Langsung oleh Presiden
Said Didu menjelaskan jika saat ini KPK tidak punya lagi kekuasaan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), karena sudah tidak mempunyai hak otonomi lagi.
Dengan begitu maka KPK harus lebih dulu izin ke Dewas sebelum melakukan OTT ataupun penyadapan.
Hal tersebutlah yang dirasa justru menyulitkan kerja dari KPK.