Kasus Novel Baswedan
Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Reza Indragiri Ungkit Hubungan Polri dan KPK: Getir tapi Nyata
Psikolog Forensik, Reza Indragiri mengungkap dugannya terkait penyebab di balik tersangka yang berteriak Novel Baswedan sebagai pengkhianat.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Nasrullah kemudian menganalisa apa yang terjadi pada kasus Novel Baswedan.
Menurutnya tetap ada kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dalam kasus tersebut.
"Dalam teori hukum pidana ada aktor intelektual, tetapi ketika dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, aktor intelektual itu masuk ke dalam kategori menyuruh melakukan atau membujuk melakukan," papar Nasrullah.
"Kita tidak tahu apakah kedua orang ini tunggal, mereka dua orang saja."
"Atau ada pihak lain yang membujuk mereka melakukan atau menyuruh mereka melakukan," tambahnya.
Nasrullah mengatakan apabila pelaku melakukan tindakan kriminal karena dibujuk, maka masih dapat dikenakan hukuman.
"Persoalannya adalah, ketika kita mengatakan oh ini ada orang lain yang membujuk melakukan, maka si terbujuk, si pelakunya tidak bisa menghindar dari hukum pidana," ujarnya.
Lain halnya ketika pelaku melakukan aksi kriminal karena berada di bawah tekanan yang kuat.
Nasrullah menjelaskan apabila pelaku melakukan tindakan kriminal karena kondisinya tidak bisa menolak perintah, maka yang dihukum hanyalah orang yang memberikan perintah tersebut.
• Soroti Penggunaan Pasal Pengeroyokan terhadap Tersangka, Novel Baswedan: Sangat Tidak Pas, Salah
"Tapi kalau menyuruh melakukan, ada syarat dalam hukum pidana, bahwa orang yang disuruh ini dia tidak bisa melawan," terang Nasrullah.
"Kalau dia dibujuk, dia tetap dihukum sebagai pelaku, tapi kalau orang yang disuruh melakukan dia tidak bisa dihukum."
"Yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan," lanjutnya.
Nasrullah kemudian mencontohkan bagaimana orang yang ditodong dengan pistol, akan melakukan apa yang diperintahkan oleh pemegang pistol tersebut.
Apabila penodong memerintahkan orang tersebut untuk bertindak kriminal, maka yang dapat dikenakan hukuman hanya penodongnya saja.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Anung Maulana)