Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Soroti Penggunaan Pasal Pengeroyokan terhadap Tersangka, Novel Baswedan: Sangat Tidak Pas, Salah

Novel Baswedan menilai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang disangkakan terhadap tersangka penyerangan dirinya tidak tepat dan janggal.

Penulis: Vintoko
Editor: Mohamad Yoenus
Capture/YouTube Kompas TV
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal tersangka penyerangan terhadap dirinya yang dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal tersangka penyerangan terhadap dirinya yang dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dikutip TribunWow.com dari tayangan KompasTV, Selasa (31/12/2019), Novel Baswedan menilai pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah hal yang janggal.

Novel Baswedan mengatakan dirinya hanya diserang oleh satu orang saja, bukan dua orang.

 

Tanggapi Penyerang Novel Baswedan, Kompolnas Andrea Poeloengan: Mungkin Sakit Hati

Padahal, kata Novel Baswedan, dalam pasal 170 penganiayaan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Novel Baswedan menegaskan pasal 170 yang dikenakan kepada tersangka adalah hal yang salah dan tidak pas.

"Begini saya ini penyidik ya. Saya tahu delik-delik dalam hukum pidana. (Pasal) 170 itu contohnya begini, kalau ada orang diserang dengan beberapa orang, dan orang itu melakukan (menyerang) semua," ujar Novel Baswedan.

"Saya itu diserang oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor dan yang nyerang satu. Jadi saya bisa katakan pasal 170 itu sangat tidak pas, salah," sambung dia.

Jokowi Ajak Masyarakat Kawal Kasus Novel Baswedan: Jangan Sampai Ada Spekulasi Negatif

Novel Baswedan mengaku tak tahu menahu alasan penyidik mengenakan Pasal 170 terhadap kedua tersangka.

"Enggak tahu kenapa kok bisa begitu, apakah penyidiknya tidak memahami penyerangan itu atau faktor lain apapun saya tidak tahu," kata Novel Baswedan.

Dirinya juga menegaskan Pasal 170 menjadi pasal yang janggal ketika itu disangkakan pada tersangka.

"Ketika menyerang iya betul ada satu orang yang membantu, ada yang bersama-sama di dalam menyerang iya, dalam perbuatannya. Tapi penyerangannya itu satu orang yang nyiram, bukan berdua itu satu menyiram, yang kedua nyiram juga. Jadi 170 menurut saya janggal, aneh, tapi enggak tahu itu penyidik yang punya domain, saya penyidik saya juga paham," urai Novel Baswedan.

Novel Baswedan mengatakan hanya satu orang yang menyerangnya, sedangkan satu orang lainnya memboncengkan pelaku yang lain.

"Bukan masalah itu, saya tidak melihat ancaman hukumannya bagaimana. Tapi (pasal) 170 itu enggak masuk akal karena (pasal) 170 itu apabila satu orang diserang oleh dua orang atau lebih, dan ini masing-masing nyerang. Saya diserang oleh satu orang yang diboncengin sama temennya, lain, (pasal) 170 enggak bisa," jelas dia.

Lihat videonya mulai menit awal:

Halaman
12
Tags:
Novel BaswedanPolisiYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved