Kabar Ibu Kota
Mengenai Jabatan Wagub DKI, Gerindra Sebut Calon PKS Ditolak DPRD, Minta Lebih Perhatikan Calonnya
Menurut Gerindra, nama calon wagub yang diajukan PKS ditolak DPRD. PKS berpendapat Gerindra mengada-ada.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat Partai Gerindra tidak konsisten terkait pemilihan nama Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara PKS Ahmad Fathul Bari setelah Partai Gerindra menjelaskan bagaimana DPRD menolak nama yang diusulkan PKS.
Sebelumnya, PKS sempat mengirim surat kepada Gerindra yang berisi usulan nama calon Wagub DKI Jakarta.
Surat ini kemudian ditarik kembali sebelum sempat dibahas.
• Ahmad Dhani Bebas, Wasekjen Gerindra Andre Rosiade Buka Suara: Tetap Semangat dan Bersuara Lantang
Menjawab pernyataan tersebut, Syarif selaku Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta menegaskan partainya telah melakukan evaluasi mengenai penolakan calon yang diajukan PKS di tingkat DPRD.
"Yang perlu saya tegaskan, surat yang ditarik itu memang ada. Lalu kemudian DPP melakukan evaluasi dan DPD melakukan evaluasi," jelas Syarif dalam acara YouTube Sapa Indonesia Malam di KompasTV, Senin (30/12/2019).
"Evaluasinya dua keputusannya. Pertama, kita melakukan evaluasi mekanisme, mengapa sampai mandek. Apakah karena komunikasinya, apakah karena hal lain?" kata Syarif.
Syarif menjelaskan evaluasi tersebut dilakukan menjelang pelantikan DPRD pada Agustus 2019.
Ketika ditanya mengenai pembahasan yang tidak lagi berjalan, Syarif menyebutkan memang ada penolakan dari pihak DPRD.
Syarif mengatakan keputusan tersebut bersifat kelembagaan.
Ia juga meminta agar PKS memerhatikan calon yang diajukan dan proses komunikasinya.
"Saya selalu bicara, ini (sifatnya) kelembagaan. Tolong diperhatikan calonnya. Dua hal, pertama komunikasinya, kedua calonnya," kata Syarif.
"Teman-teman PKS menyadari itu, rupanya. Lalu membuat surat baru."
Lihat videonya mulai menit 5:45
• Resmi, DPR Sahkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024, Termasuk RUU KUHP dan RUU PKS