Breaking News:

Terkini Daerah

ASN sekaligus Anak Bupati Divonis 1,5 Bulan Penjara dan Denda Rp 4.500 seusai Tembak Kontraktor

Karna Sobari yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak Bupati Majalengka mendapatkan vonis dari majelis hakim.

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Panji Kusuma jadi korvan penembakan oknum ASN Pemkab Majalengka yang disebut anak kedua dari Bupati Majalengka. 

Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah keberatan atau menerima vonis tersebut.

Keduanya menerima.

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa, Kristiawanto, menilai, banyak fakta persidangan yang terungkap dan selama ini tidak terangkat ke publik serta tak menjadi sorotan media.

"Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada utang piutang, pengeroyokan dan lain-lain. Dan, semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, anak bupati Majalengka, Irfan didakwa menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkas. Penembakan itu terjadi di ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019).

Insiden itu terjadi saat Panji hendak menagih uang proyek kepada Irfan.

Namun saat itu, Panji justru ditembak tangan kirinya hingga terluka.

Panji Ungkap Detik-detik Ditembak Anak Bupati Majalengka: Saya Dirangkul IN yang Menenteng Senpinya

Irfan yang juga ASN Pemkab Majalengka sempat ditahan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Majalengka.

Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.

"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara dan Langsung Bebas".

Sumber: Kompas.com
Tags:
MajalengkaTembakKontraktor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved