Breaking News:

Terkini Daerah

ASN sekaligus Anak Bupati Divonis 1,5 Bulan Penjara dan Denda Rp 4.500 seusai Tembak Kontraktor

Karna Sobari yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak Bupati Majalengka mendapatkan vonis dari majelis hakim.

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Panji Kusuma jadi korvan penembakan oknum ASN Pemkab Majalengka yang disebut anak kedua dari Bupati Majalengka. 

TRIBUNWOW.COM - Karna Sobari yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak Bupati Majalengka mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Vonis tersebut diberikan ke Karna, dan dua rekannya berupa 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4.500.

Ketiganya terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).

Sidang vonis diketuai Eti Koerniati, hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.

Kontraktor Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka Sepakat Damai, Irfan Nur Alam Bebas?

Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Eti Koerniati lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 bulan penjara.

Irfan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.

Dijelaskan dia, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.

"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," katanya.

Masih dikatakannya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Ditetapkan sebagai Tersangka

"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ujarnya.

Sedangkan perbuatan yang meringangkan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.

"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," ujarnya.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah keberatan atau menerima vonis tersebut.

Keduanya menerima.

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa, Kristiawanto, menilai, banyak fakta persidangan yang terungkap dan selama ini tidak terangkat ke publik serta tak menjadi sorotan media.

"Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada utang piutang, pengeroyokan dan lain-lain. Dan, semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, anak bupati Majalengka, Irfan didakwa menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkas. Penembakan itu terjadi di ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019).

Insiden itu terjadi saat Panji hendak menagih uang proyek kepada Irfan.

Namun saat itu, Panji justru ditembak tangan kirinya hingga terluka.

Panji Ungkap Detik-detik Ditembak Anak Bupati Majalengka: Saya Dirangkul IN yang Menenteng Senpinya

Irfan yang juga ASN Pemkab Majalengka sempat ditahan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Majalengka.

Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.

"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara dan Langsung Bebas".

Sumber: Kompas.com
Tags:
MajalengkaTembakKontraktor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved