Breaking News:

Terkini Daerah

ASN sekaligus Anak Bupati Divonis 1,5 Bulan Penjara dan Denda Rp 4.500 seusai Tembak Kontraktor

Karna Sobari yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak Bupati Majalengka mendapatkan vonis dari majelis hakim.

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Panji Kusuma jadi korvan penembakan oknum ASN Pemkab Majalengka yang disebut anak kedua dari Bupati Majalengka. 

TRIBUNWOW.COM - Karna Sobari yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak Bupati Majalengka mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Vonis tersebut diberikan ke Karna, dan dua rekannya berupa 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4.500.

Ketiganya terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).

Sidang vonis diketuai Eti Koerniati, hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.

Kontraktor Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka Sepakat Damai, Irfan Nur Alam Bebas?

Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Eti Koerniati lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 bulan penjara.

Irfan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.

Dijelaskan dia, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.

"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," katanya.

Masih dikatakannya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Ditetapkan sebagai Tersangka

"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ujarnya.

Sedangkan perbuatan yang meringangkan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.

"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
MajalengkaTembakKontraktor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved