Terkini Daerah
Polisi Sebut PNS yang Tabrak Pesepeda dalam Pengaruh Narkoba, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka penabrak tujuh pesepeda di Jalan Sudirman Jakarta terbukti positif menggunakan narkotika jenis Amfetamin.
Editor: Rekarinta Vintoko
Ketika diperiksa identitasnya, TP merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua dari tujuh pesepeda yang ditabrak seorang PNS masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"(Dua korban) agak parah, tapi yang lima udah pulang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).
Yusri mengatakan, penyidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang korban yang sudah keluar dari rumah sakit tersebut.
Sementara dua orang yang masih dirawat belum bisa dimintai keterangan. Ada pun ketujuh korban yang ditabrak tersebut berinisial MRP, LP, HIS, HF, RZ, GR, dan KA.
Selain para korban, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat langsung kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (28/12/2019) pagi itu.
"Hasil tes urine terhadap si pelaku ini positif menggunakan amphetamine atau ekstasi," ujar Yusri.
Yunus juga menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terhadap tersangka berinisial TP ini dikenakan Pasal 312 dan 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Kronologi
Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan kemarin sekitar pukul 06.10 WIB.
Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan.
Sesampainya depan Gedung Summitmas, kendaraan itu menabrak rombongan pesepeda.
Para korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.