Ahmad Dhani Bebas
Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Mulan Jameela dan Rombongan Relawan Ikuti Konvoi
Bebasnya Ahmad Dhani disambut relawan dengan konvoi yang mengantar ke rumahnya.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Karena twit tersebut, Ahmad Dhani dianggap melakukan ujaran kebendian dan dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.
BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Akibat kasus tersebut, pada November 2017 Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani pun harus menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui cuitannya.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akhirnya, hukuman Ahmad Dhani pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara
• Ahmad Dhani Nyatakan Tak Mau Ditanya soal Jokowi seusai Bebas, Lieus Sungkharisma Ungkap Alasannya
2. Kasus vlog idiot
Selain soal ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus 'Vlog Idiot'.
Kasus itu bermula saat Ahmad Dhani membuat sebuah vlog di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu d
Kala itu, band Dewa 19 yang mulanya akan menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.
Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.