Tahun Baru 2020
Daftar Daerah yang Larang Pemakaian Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru, Termasuk Solo
Sejumlah daerah melarang penggunaan kembang api dan petasan saat merayakan malam pergantian tahun baru 2020.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah daerah melarang penggunaan kembang api dan petasan saat merayakan malam pergantian tahun baru 2020.
Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif.
Sebagai solusinya, beberapa pemerintah daerah menyiapkan acara pengganti.
• Konser Slank Malam Tahun Baru Batal, Simak Prosedur Pengembalian Tiket sampai Penjelasan Bimbim
Seperti car free night hingga doa bersama.
Berikut daerah yang melarang penggunaan kembang api dan petasan saat tahun baru:
1. Kota Surakarta
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sudah tiga tahun terakhir ini tidak mengizinkan warganya untuk merayakan tahun baru dengan cara menyalakan kembang api atau petasan.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surakarta Hasta Gunawan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keamanan.
Karena Kota Surakarta dianggap sebagai barometer keamanan nasional.
"Solo tetap Solo, gurunya keamanan nasional," kata Hasta.
Sebagai penggantinya, Pemkot Surakarta akan menggelar event Solo Car Free Night (SCFN) di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.
2. Kota Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api, petasan hingga meniup terompet.
Hal itu dilakukan karena perayaan tahun baru dianggap bertentangan dengan syariat Islam.