Breaking News:

Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Nomor 82, Berikut Perubahan yang Terjadi di Kemendikbud

Perpres Nomor 82 Tahun 2019 terbit. Akan ada Wakil Mendikbud, penambahan Ditjen Dikti, dan perampingan struktur organisasi dalam Kemendikbud.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
(DOK. KEMENDIKBUD)
Mendikbud Nadim Makarim menjelaskan arah kebijakan pendidikan Merdeka Belajar dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

Perpres 82/2019 (Desember 2019)

Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Baca juga: Definisi Guru Masa Depan Harus Dijelaskan dalam Cetak Biru Pendidikan

5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

6. Direktorat Jenderal Kebudayaan

7. Inspektorat Jenderal

8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemendikbud Siapkan Cetak Biru Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menyiapkan cetak biru pendidikan Indonesia dan pemeriksaan kualitas bangunan sekolah pada 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan hal tersebut kepada media, Senin (23/12/2019).

 Sophia Latjuba Sebut Ujian Nasional seperti Global Warming: Setiap Hari Ada Korban

 UN Dihapus oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Anggota DPR RI Sudewo: Tidak Ada Tantangan bagi Siswa

Halaman
1234
Tags:
KemendikbudPresiden Joko Widodo (Jokowi)Peraturan Presiden (Perpres)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved