Breaking News:

Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Nomor 82, Berikut Perubahan yang Terjadi di Kemendikbud

Perpres Nomor 82 Tahun 2019 terbit. Akan ada Wakil Mendikbud, penambahan Ditjen Dikti, dan perampingan struktur organisasi dalam Kemendikbud.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
(DOK. KEMENDIKBUD)
Mendikbud Nadim Makarim menjelaskan arah kebijakan pendidikan Merdeka Belajar dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaa

6. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi

8. Direktorat Jenderal Kebudayaan

9. Inspektorat Jenderal

10. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

11. Badan Penelitian dan Pengembangan

12. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing

13. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah

14. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter

15. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

16. Staf Ahli Bidang Akademik

Bahas Pos Wakil Kepala KSP Bentukan Jokowi, Ngabalin Paparkan Fungsinya: Memang Lebih Stay di Kantor

Halaman
1234
Tags:
KemendikbudPresiden Joko Widodo (Jokowi)Peraturan Presiden (Perpres)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved