Breaking News:

Terkini Nasional

John Kei Bebas Bersyarat dari Vonis 12 Tahun Penjara

Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019.

Capture Kick Andy
Mantan Pembunuh Sadis John Kei 

TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Ungkit Pencekalan Rizieq Shihab, Abdul Chair Singgung Upaya Langgengkan Kekuasaan: Itu Kezaliman

Kronologi AC Lepas di Gerbong Kereta Api Lokal Bandung dan Lukai 8 Penumpang

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Oknum Anggota Brimob Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, IPW: Pelaku Mengaku Dendam kepada Novel

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "John Kei Bebas Bersyarat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
John KeiNusakambanganJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved