Breaking News:

Terkini Nasional

Bahas Wakil Kepala KSP, Mardani Ali Sera: Monggo Haknya, tapi Itu yang Biayai adalah Keringat Rakyat

Mardani Ali Sera menyayangkan kebijakan Jokowi menetapkan pos baru Wakil Kepala KSP

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Talk Show tvOne
Mardani Ali Sera menyayangkan kebijakan Jokowi menetapkan pos baru Wakil Kepala KSP 

"Kalau wakil KSP itu berdasarkan Perpres 83 2019 posisinya sama seperti wakil menteri," kata Ngabalin di acara 'APA KABAR INDONESIA MALAM' Talk Show tv One, Kamis (26/12/2019).

"Jadi kalau wakil menteri maka regulasi menjelaskan presiden yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan," tambahnya.

Tenaga Ahli Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan mengapa dibentuk pos wakil kepala KSP untuk membantu Moeldoko
Tenaga Ahli Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan mengapa dibentuk pos wakil kepala KSP untuk membantu Moeldoko (YouTube Talk Show tvOne)

 Pesan Politisi Tanah Air pada Jokowi soal Wakil Kepala KSP, Minta Kejelasan hingga Minta Hati-hati

Pembentukan pos wakil kepala KSP menurut Ngabalin bukan tanpa alasan.

Menurutnya wakil kepala KSP dibuat karena pertimbangan Jokowi soal beban kerja yang dimiliki Kepala KSP Moeldoko.

"Artinya tentu saja selama kepemimpinan Bapak Presiden dengan hadirnya KSP, Beliau melihat tentang sejumlah tugas-tugas beban yang dijalankan oleh Kepala KSP dirasa perlu untuk didampingi dengan pos baru sebagai wakil kepala staf," papar Ngabalin.

Ngabalin menceritakan bagaiamana KSP memiliki tugas beban yang berat dalam mendampingi Jokowi.

"Saya merasakan juga selama dua tahun di KSP dengan beban-beban kerja yang luar biasa dan sisi yang lain, hampir setiap Bapak Presiden menerima tamu, berkunjung, kemudian melihat lokasi-lokasi infrastruktur di Papua dan beberapa tempat, selalu didampingi kepala KSP," ujar Ngabalin.

"Tidak saja di dalam negeri, tapi di luar negeri juga," tambahnya.

Lebih di Kantor

Kemudian Ngabalin menjelaskan fasilitas yang didapat oleh wakil kepala KSP.

"Setara wakil menteri, rumah jabatan belum tahu tapi kalau fasilitas kendaraan kemudian intensif," kata Ngabalin.

"Kalau staf khusus itu disejajarkan dengan eselon I b, diangkat dan diberhentikan oleh kepala staf," lanjutnya.

Berbeda dengan kepala KSP yang selalu berada di sisi Jokowi, Ngabalin mengatakan nantinya wakil kepala KSP akan lebih berada di dalam kantor untuk mengkoordinir.

"Tetapi memang dalam regulasi Perpres itu memang dijelaskan, kemudian kalau wakil kepala staf seperti saya katakan bahwa dia memang lebih stay (diam) di kantor dalam mengkoordinir para deputy," terang Ngabalin.

"Kemudian tugas-tugas lain yang terkait dengan sejumlah hasil-hasil keputusan ratas maupun rapat paripurna yang dilakukan oleh Bapak Presiden," imbuhnya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Tags:
Mardani Ali SeraWakil Kepala KSPKantor Staf Presiden (KSP)JokowiPartai Keadilan Sejahtera (PKS)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved