Terkini Nasional
Perpres soal Wakil Kepala KSP Terbit, Mardani Ali Sera Ingatkan Jokowi: Hati-hati Pak Presiden
Perpres tentang pengadaan posisi Wakil Kepala KSP baru saja ditandatangani. PKS peringatkan Jokowi agar bijak menggunakan hak sebagai kepala negara.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Meskipun demikian, masa jabatannya paling lama sama dengan masa bakti presiden.
“Masa jabatan kepala staf kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti [residen. Masa jabatan wakil kepala staf kepresidenan, deputi dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan,” sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (1) dan (2).
Perpres tersebut juga menjelaskan tunjangan yang akan diperoleh kepala dan wakil kepala staf kepresidenan.
Kepala staf kepresidenan akan mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri, sedangkan wakil.
• Jokowi Mau Ubah Sistem Upah Karyawan, Gaji Bulanan Bakal Diganti Gaji per Jam
Kepala staf kepresidenan akan mendapat fasilitas setingkat wakil menteri.
Meskipun demikian, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.
“Kepala staf kepresidenan, wakil kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 26.
Dalam Perpres dijelaskan Kantor Staf Presiden dapat mengangkat paling banyak 5 orang staf khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.
Staf khusus tersebut akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon 1B.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan penambahan posisi wakil kepala KSP karena pertimbangan beban kerja.
• Tanggapi Tudingan Jokowi Ikut Campur soal Gibran Maju Pilkada, Akbar Tanjung: Tidak Serendah Itulah
KSP diberikan tugas tambahan yang memastikan prioritas yang telah direncanakan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh setiap kementerian.
"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko.
Meskipun begitu, sampai saat ini belum diketahui tokoh yang akan menjabat wakil kepala KSP.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/wakil-ketua-komisi-ii-mardani-ali-sera-di-kompleks-parlemen-senayan-jakarta-senin-872019.jpg)