Breaking News:

Terkini Nasional

Perpres soal Wakil Kepala KSP Terbit, Mardani Ali Sera Ingatkan Jokowi: Hati-hati Pak Presiden

Perpres tentang pengadaan posisi Wakil Kepala KSP baru saja ditandatangani. PKS peringatkan Jokowi agar bijak menggunakan hak sebagai kepala negara.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengingatkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) hati-hati dalam menggunakan haknya sebagai kepala negara.

Dikutip dari Kompas.com, Mardani Ali Sera tidak mempermasalahkan penambahan posisi wakil kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (baju putih) dalam sebuah kesempatan di Kantor Staf Presiden, Jakarta.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (baju putih) dalam sebuah kesempatan di Kantor Staf Presiden, Jakarta. (Humas KSP)

Jokowi Tetapkan Posisi Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Ini Tugas, Masa Jawaban, Hingga Gajinya

5 Hal yang Terjadi di Hari Pertama Kerja Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas KPK, Singgung Jubir Baru

"Pengangkatan wakil menteri dan wakil kepala staf semua haknya presiden," kata Mardani Ali Sera, Rabu (25/12/2019).

Menurutnya, dalam pengangkatan jabatan pemerintah harus mempertimbangkan 3R, yakni right, respect, and responsibility.

Right adalah kewenangan yang digunakan secara tepat.

Respect adalah pertimbangan kondisi ekonomi yang mengharuskan pemerintah berhemat dan melaksanakan reformasi birokrasi.

Lalu responsibility adalah tugas pokok dan fungsi wakil kepala KSP yang harus jelas.

"Dan itu semua mesti berujung kian meningkatnya kinerja pemerintahan. Hati-hati Pak Presiden dalam menggunakan haknya," katanya.

Jokowi Tetapkan Posisi Baru Wakil Kepala KSP

Presiden Joko Widodo menetapkan posisi baru di dalam Kantor Staf Presiden, yaitu wakil kepala staf kepresidenan.

Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.

Tanggapi Ucapan Artidjo Alkostar, Feri Amsari Sebut Jokowi Tunjuk Dewas KPK untuk Tutupi Kelemahan

"Wakil kepala staf kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala staf kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," bunyi Perpres sesuai yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara (Setkab) RI.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, kepala staf kepresidenan dapat membentuk tim khusus untuk menangani masalah tertentu.

Kantor staf presiden juga dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan dan mempertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres tersebut, kepala dan wakil kepala staf kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Meskipun demikian, masa jabatannya paling lama sama dengan masa bakti presiden.

“Masa jabatan kepala staf kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti [residen. Masa jabatan wakil kepala staf kepresidenan, deputi dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan,” sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (1) dan (2).

Perpres tersebut juga menjelaskan tunjangan yang akan diperoleh kepala dan wakil kepala staf kepresidenan.

Kepala staf kepresidenan akan mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan menteri, sedangkan wakil.

Jokowi Mau Ubah Sistem Upah Karyawan, Gaji Bulanan Bakal Diganti Gaji per Jam

Kepala staf kepresidenan akan mendapat fasilitas setingkat wakil menteri.

Meskipun demikian, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.

“Kepala staf kepresidenan, wakil kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 26.

Dalam Perpres dijelaskan Kantor Staf Presiden dapat mengangkat paling banyak 5 orang staf khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.

Staf khusus tersebut akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon 1B.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan penambahan posisi wakil kepala KSP karena pertimbangan beban kerja.

Tanggapi Tudingan Jokowi Ikut Campur soal Gibran Maju Pilkada, Akbar Tanjung: Tidak Serendah Itulah

KSP diberikan tugas tambahan yang memastikan prioritas yang telah direncanakan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh setiap kementerian.

"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko.

Meskipun begitu, sampai saat ini belum diketahui tokoh yang akan menjabat wakil kepala KSP.

(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mardani Ali SeraJokowiKantor Staf Presiden (KSP)PKS
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved