Breaking News:

Terkini Nasional

Perpres soal Wakil Kepala KSP Terbit, Mardani Ali Sera Ingatkan Jokowi: Hati-hati Pak Presiden

Perpres tentang pengadaan posisi Wakil Kepala KSP baru saja ditandatangani. PKS peringatkan Jokowi agar bijak menggunakan hak sebagai kepala negara.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengingatkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) hati-hati dalam menggunakan haknya sebagai kepala negara.

Dikutip dari Kompas.com, Mardani Ali Sera tidak mempermasalahkan penambahan posisi wakil kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (baju putih) dalam sebuah kesempatan di Kantor Staf Presiden, Jakarta.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (baju putih) dalam sebuah kesempatan di Kantor Staf Presiden, Jakarta. (Humas KSP)

Jokowi Tetapkan Posisi Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Ini Tugas, Masa Jawaban, Hingga Gajinya

5 Hal yang Terjadi di Hari Pertama Kerja Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas KPK, Singgung Jubir Baru

"Pengangkatan wakil menteri dan wakil kepala staf semua haknya presiden," kata Mardani Ali Sera, Rabu (25/12/2019).

Menurutnya, dalam pengangkatan jabatan pemerintah harus mempertimbangkan 3R, yakni right, respect, and responsibility.

Right adalah kewenangan yang digunakan secara tepat.

Respect adalah pertimbangan kondisi ekonomi yang mengharuskan pemerintah berhemat dan melaksanakan reformasi birokrasi.

Lalu responsibility adalah tugas pokok dan fungsi wakil kepala KSP yang harus jelas.

"Dan itu semua mesti berujung kian meningkatnya kinerja pemerintahan. Hati-hati Pak Presiden dalam menggunakan haknya," katanya.

Jokowi Tetapkan Posisi Baru Wakil Kepala KSP

Presiden Joko Widodo menetapkan posisi baru di dalam Kantor Staf Presiden, yaitu wakil kepala staf kepresidenan.

Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.

Tanggapi Ucapan Artidjo Alkostar, Feri Amsari Sebut Jokowi Tunjuk Dewas KPK untuk Tutupi Kelemahan

"Wakil kepala staf kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala staf kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," bunyi Perpres sesuai yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara (Setkab) RI.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, kepala staf kepresidenan dapat membentuk tim khusus untuk menangani masalah tertentu.

Kantor staf presiden juga dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan dan mempertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres tersebut, kepala dan wakil kepala staf kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Mardani Ali SeraJokowiKantor Staf Presiden (KSP)PKS
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved