Dewan Pengawas KPK
Tanggapi Ucapan Artidjo Alkostar, Feri Amsari Sebut Jokowi Tunjuk Dewas KPK untuk Tutupi Kelemahan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari buka suara soal Dewan Pengasa (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
Lantas ia menyatakan, soal status tersangka korupsi hingga meninggal dunia menjadi tanggung jawab KPK.
"Harus diakui bahwa status itu setelah meninggal kan langsung tidak ada ya," ujar dia.
"Dalam kasus tertentu seperti kasus yang dicontohkan oleh beliau itu kasus yang disupervisi oleh KPK kalau enggak salah."
Ia pun menyinggung nama Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang.
"Baik itu ditangani KPK meninggal tuh orang, yang kena masalah ya KPK, Pak Sautnya," kata Feri Amsari.
Lebih lanjut, Feri Amsari menilai penunjukan Dewas KPK merupakan upaya pemerintah menutupi segala masalah di UU KPK hasil revisi.
"Tetapi harus diakui bahwa rencana yang diinginkan oleh pemerintah, terutama menunjuk anggota Dewas ini memang rencana yang menutupi banyak kelemahan di undang-undang," kata Feri Amsari.
Pernyataan Feri Amsari lantas memantik pertanyaan dari sang presenter.
"Pencitraan gitu maksudnya?," tanya presenter.
"Saya tidak ingin katakan pencitraan ya, tetapi mungkin ini cara menghentikan perdebatan dari Undang-Undang KPK," jawab Feri Amsari.
Simak video berikut ini menit 34.36:
Orang Jadi Tersangka Korupsi sampai Meninggal Dunia
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar menjelaskan soal keberadaan badan tersebut.
Ia menerangkan mengapa baru kali ini dibentuk Dewas untuk mengawasi lembaga antirasuah tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Artidjo menjelaskan alasan dibentuknya Dewas oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah karena adanya keluhan-keluhan dari masyarakat.