Dewan Pengawas KPK
Tantang Jokowi Keluarkan Perpres, Feri Amsari: Ada Potensi Dewas akan Membuat KPK Tewas
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dilansir TribunWow.com dari acara 'Dua Arah' yang tayang di Youtube KompasTV, Senin (24/12/2019), Feri Amsari meminta Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Seperti yang diketahui, penunjukan Dewas KPK masih belum bisa diterima oleh banyak pihak, termasuk para penggiat anti korupsi.
• Jelaskan Komitmen Jokowi untuk KPK, Dini Purwono: Bukan Pilih Orang Keras Kepala seperti 5 Dewas Itu
Feri Amsari mengaku tidak menyetujui hadirnya Dewas KPK tersebut.
Pengiat anti korupsi itu menilai ada yang ditakutkan dari munculnya Dewas di tengah-tengah KPK.
Menurut Feri Amsari, bukan tidak mungkin Dewas justru akan menewaskan KPK itu sendiri.
Feri Amsari menambahkan, hadirnya Dewas hanya akan melemahkan tugas dari KPK karena menghilangkan banyak kewenangan-kewenangannya.
Dan tentunya juga membatasi tugas-tugas dari KPK.
"Jika kita memperhatikan dan membaca baik-baik Undang-Undang No 19 Tahun 2019, saya melihat ada potensi Dewas akan membuat KPK Tewas," ujar Feri Amsari.
"Kenapa? Karena pimpinan KPK dihilangkan banyak kewenangannya, statusnya tidak lagi menjadi penanggungjawab kelembagaan KPK," jelasnya.
"Kewenangan mereka bukan lagi penyidik dan penuntut umum, padahal Dewas kemudian menentukan banyak hal, baik dalam izin, dan segala macamnya, dalam proses-prosesnya."
• Bahas Dampak Dewas terhadap Kecepatan Kinerja KPK, Mochammad Jasin Ungkit Industri 4.0

Oleh karena itu, Feri Amsari meminta kepada Jokowi untuk segera mengeluarkan Perpres.
Namun jika nantinya Jokowi tidak mengeluarkan Perpres tersebut, maka akan diajukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika presiden tidak berkenan untuk mengeluarkan Perppu, maka jawabannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Feri Amsari.
"Disana kita akan bertarung mencari kebaikan yang lebih baik."