Dewan Pengawas KPK
Kritisi Fungsi Dewas, Saut Situmorang Ungkit Aksi OTT KPK: Bandel Terus Makanya Kena
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan dirinya tak setuju dengan cara kerja Dewas yang menurutnya dapat dilakukan dengan cara lain
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Secara undang-undang juga, tentu tentang tidak ada SP3, tentang penyadapan, ini sudah dinormalkan menurut saya," katanya.
Mantan Hakim Mahkamah Agung tersebut menjelaskan banyak orang yang menjadi korban karena adanya pasal-pasal yang memiliki kelemahan di KPK.
"Ternyata banyak orang yang jadi menderita karena hal itu," tutur Artidjo.
Artidjo kemudian mencontohkan sebuah kasus korban dari pasal yang belum sempurna tersebut.
Ia mencontohkan status tersangka korupsi seseorang yang terus menempel pada orang tersebut tanpa ada proses hukum yang jelas, dan kemudian mati dengan menyandang status tersangka korupsi.
"Misalnya seorang pejabat tertentu itu dijadikan tersangka sampai meninggal dunia," terang Artidjo.
"Supaya ada batasan, supaya kekuasaan tidak terbatas itu diluruskan oleh undang-undang," tambahnya.
Artidjo mengibaratkan pemberian status tersangka tersebut seperti situasi dimana orang itu disandera selama seumur hidup.
Ia juga menegaskan kasus semacam itu adalah sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi orang kalau disandera terus seumur hidup, itu melanggar HAM," jelas Artidjo.
• Tuding Pembentukan Dewas KPK Ada Maksud Lain, Feri Amsari: Jangan Bicara Dewas di Era Jokowi Saja
Lihat videonya di bawah ini mulai menit 8.00:
(TribunWow.com/Anung Malik)