Dewan Pengawas KPK
Kritisi Fungsi Dewas, Saut Situmorang Ungkit Aksi OTT KPK: Bandel Terus Makanya Kena
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan dirinya tak setuju dengan cara kerja Dewas yang menurutnya dapat dilakukan dengan cara lain
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan dirinya tidak setuju dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas).
Saut setuju soal KPK harus diawasi dan dipantau, namun ia tidak sependapat tentang cara mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut yang dilakukan melalui pembentukan Dewas.
Dilansir TribunWow.com, awalnya Saut membahas soal kasus di mana ada orang yang mendapat status tersangka korupsi hingga mati tanpa ada kejelasan proses hukum.
"Hanya satu kasus yang meninggal," kata Saut di acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).
• Bahas Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK Artidjo Alkostar: Tidak Bisa Hanya dengan Kritikan
Saut kemudian membandingkan kasus tersebut dengan sebuah kesalahan eksekusi hukuman mati yang pernah terjadi di Amerika Serikat.
"Di Amerika orang pernah dihukum mati, salah seharusnya enggak dihukum mati," ujarnya.
Maksud dari Saut mengatakan hal tersebut adalah ketika terjadi kesalahan, bukan berarti harus mengganti seluruh undang-undang yang telah ada.
Ia merujuk kepada revisi Undang-Undang KPK yang salah satu alasannya dilakukan karena adanya kasus status tersangka tersebut.
"Apakah dengan itu kemudian kita bakar semua undang-undang kita, jadi makanya saya bilang, kita duduk baik-baik," kata Saut.
Saut mengatakan, sebagai lembaga independen, mekanisme check and balance tetap boleh diterapkan kepada KPK.
"Persoalannya bukan KPK tidak boleh di-check and balance (diawasi dan dipantau), how the way you check and balance them all (bagaimana cara mengecek mereka) itu yang penting," papar Saut.
Namun yang menjadi permasalahan baginya adalah cara mengecek yang dilakukan oleh Dewas justru menimbulkan banyak kerugian terhadap KPK.
"We lost a lot of resources (kita kehilangan banyak sumber daya), kita kehilangan banyak hal yang sebenarnya kita tidak perlu, termasuk perdebatan hari ini," tambahnya.
Saut kemudian mencontohkan bagaimana seharusnya proses pengecekan terhadap KPK dilakukan.
"Dengan undang-undang yang ada, kemudian siapapun yang merasa stakeholdernya KPK, datang duduk, Pak Saut sebenarnya benar enggak sih kamu itu lebih banyak menangkap daripada pencegahan, kerjamu cuma OTT," ucap Saut mencontohkan bagaimana cara mengecek kinerja KPK.
"Bahkan di periode kamu itu 600 orang dari 1000 yang sudah ditangani KPK."
"Kamu itu kerjanya nangkepin orang ya."
"Ya enggak lah," imbuh Saut.
Saut kemudian mengatakan penyelidikan memang dilakukan karena ada barang bukti yang cukup dan telah diperkuat di pengadilan.
"Yang namanya penyelidikan itu, peristiwa pidananya sudah terjadi, 2 buktinya cukup," ujarnya.
Ia menambahkan soal OTT, memang harus dilakukan karena pihak yang ditangkap tetap melakukan penyelewengan.
"Bandel terus makanya kena OTT, so what?," tutur Saut.
• Artidjo Alkostar Jawab Keraguan Publik soal Dewas KPK Jadi Alat Jokowi, Ungkit Perkara Soeharto
Lihat videonya di bawah ini mulai menit 3.38:
Artidjo Alkostar Jelaskan Kenapa Perlu Revisi UU KPK
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang melahirkan Dewan Pengawas (Dewas) menuai kritik, karena dianggap memperlemah kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi setelah adanya revisi UU KPK tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Artidjo enggan mempermasalahkan soal perdebatan melemahkan atau memperkuat.

• YLBHI Pertanyakan Peran Dewas jika KPK akan Banyak Pencegahan daripada Penindakan: Maling Dibiarin?
"Saya kira maksudnya bukan memperlemah dan memperkuat," kata Artidjo dalam acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019) .
Ia memfokuskan kepada fungsi dari UU KPK tersebut.
Menurut Artidjo UU KPK hadir sebagai solusi untuk membenahi beberapa pasal yang dirasa masih memiliki kekurangan.
"Saya kira ada pasal-pasal yang harus diluruskan, yang menurut undang-undang itu perlu adanya yang standar umum yang dipahami oleh orang," ujar Artidjo.
Artidjo kemudian mencontohkan soal peraturan lama yang saat ini sudah dibenahi, satu di antaranya adalah terkait pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Secara undang-undang juga, tentu tentang tidak ada SP3, tentang penyadapan, ini sudah dinormalkan menurut saya," katanya.
Mantan Hakim Mahkamah Agung tersebut menjelaskan banyak orang yang menjadi korban karena adanya pasal-pasal yang memiliki kelemahan di KPK.
"Ternyata banyak orang yang jadi menderita karena hal itu," tutur Artidjo.
Artidjo kemudian mencontohkan sebuah kasus korban dari pasal yang belum sempurna tersebut.
Ia mencontohkan status tersangka korupsi seseorang yang terus menempel pada orang tersebut tanpa ada proses hukum yang jelas, dan kemudian mati dengan menyandang status tersangka korupsi.
"Misalnya seorang pejabat tertentu itu dijadikan tersangka sampai meninggal dunia," terang Artidjo.
"Supaya ada batasan, supaya kekuasaan tidak terbatas itu diluruskan oleh undang-undang," tambahnya.
Artidjo mengibaratkan pemberian status tersangka tersebut seperti situasi dimana orang itu disandera selama seumur hidup.
Ia juga menegaskan kasus semacam itu adalah sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi orang kalau disandera terus seumur hidup, itu melanggar HAM," jelas Artidjo.
• Tuding Pembentukan Dewas KPK Ada Maksud Lain, Feri Amsari: Jangan Bicara Dewas di Era Jokowi Saja
Lihat videonya di bawah ini mulai menit 8.00:
(TribunWow.com/Anung Malik)