Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Dewas KPK Artidjo Alkostar Blak-blakan soal Penyadapan, Mulai Syarat hingga Target Sadap

Artidjo Alkostar menjawab keraguan masyarakat soal pemberian izin penyadapan yang ditakutkan akan menghambat proses hukum KPK

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
youtube OPSI METRO TV
Artidjo Alkostar menjawab keraguan masyarakat soal pemberian izin penyadapan yang ditakutkan akan menghambat proses hukum KPK 

"Saya kira dengan sistem yang ada akan membentuk sistem yang sangat cepat, sangat tepat dan saya kira itu sudah menjadi acuan standar minimal yang harus dipenuhi," papar Artidjo.

"Akan secepatnya sistem yang akan kita bangun," tambahnya.

Artidjo juga mengatakan kelima Anggota Dewas akan bekerja secara bersama.

"Iya kolektif kolegial," katanya.

Ia juga membantah terkait tudingan soal fungsi pemberian izin penyadapan milik Dewas KPK yang dikaitkan dengan tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Fungsi pemberian izin penyadapan yang dimiliki oleh Dewas menurut Artidjo justru ada untuk menghilangkan keresahan di masyarakat.

Keresahan yang menurutnya timbul dari rasa was-was adanya penyalahgunaan kekuasaan di tubuh KPK.

Artidjo menegaskan kehadiran Dewas adalah untuk mengatasi terjadinya penyalahgunaan kekuasan yang terjadi di KPK.

"Tidak, justru kita ini untuk menegakkan justice/keadilan supaya kekuasaan itu tidak disalahgunakan, jadi keresahan masyarakat selama ini kan ada penyalahgunaan kewenangan, makannya hukumnya diubah," katanya.

Tantang Jokowi Keluarkan Perpres, Feri Amsari: Ada Potensi Dewas akan Membuat KPK Tewas

Target Penyadapan

Kemudian Artidjo menjawab soal target penyadapan.

Sebagai Anggota Dewas, Artidjo menyerahkan kepada KPK siapa yang ingin disadapnya, bahkan ketika orang yang ingin disadap merupakan anggota lembaga antirasuah itu sendiri.

"Itu terserah KPK, yang menyadap kan KPK," kata Artidjo.

Artidjo mengatakan ketika ingin melakukan penyadapan tetap ada prosedur yang harus dipenuhi.

Syarat yang dijelaskan oleh Artidjo ketika ingin melakukan penyadapan di antaranya adalah terkait barang bukti yang ditemukan KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Artidjo AlkostarDewan Pengawas KPKPenyadapan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved