Dewan Pengawas KPK
Dewas KPK Artidjo Alkostar Blak-blakan soal Penyadapan, Mulai Syarat hingga Target Sadap
Artidjo Alkostar menjawab keraguan masyarakat soal pemberian izin penyadapan yang ditakutkan akan menghambat proses hukum KPK
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Satu di antara fungsi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang mendapat sorotan publik adalah pemberian izin penyadapan.
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh lembaga KPK jika ingin melakukan penyadapan.
Dilansir TribunWow.com, mulanya Artidjo bercerita soal kompetensi yang dimiliki oleh Anggota Dewas KPK.
• Jawab Keraguan Keberadaan Dewas, Dini Purwono: Presiden Jokowi Sayang dengan KPK
"Kita terutama hakim, saya mungkin Bu Albertina dan juga yang lain sudah tahu tentang standar minimal tentang penahanan, penyitaan," ujar Artidjo di acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).
Artidjo mengatakan tidak perlu meragukan kompetensi para anggota Dewas KPK, karena memang sudah berkecimpung di dunia hukum dalam waktu yang cukup lama.
"Itu sudah diatur dalam KUHP dan hukum-hukum acara di Undang-Undang tindak pidana korupsi, sudah makanan kita," katanya.
Ia kemudian mengatakan KPK harus menaati aturan-aturan yang berlaku tentang cara memperoleh bukti dan menjalani proses hukum.
"Jadi tidak boleh KPK itu keluar dari itu," kata Artidjo.
"Misalnya bukti ini sah ndak diperoleh, dia melakukan hal berlebihan atau tidak," tambahnya.
Artidjo kemudian merujuk kepada kejadian-kejadian yang sering terjadi dimana KPK digugat melalui pra-peradilan oleh pihak yang dijadikan tersangka.
Menurut Artidjo, terjadinya pra-peradilan terhadap KPK merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan.
"Jadi masalahnya kalau KPK sekarang ini di pra-peradilan kan, justru di situ masalahnya," katanya.
• Pertanyakan Kenapa Hanya Kambinghitamkan KPK, YLBHI: Bagaimana dengan Pengawasan DPR?
Penyadapan
Seusai membahas soal kompetensi Anggota Dewas KPK dan permasalahan di lembaga antirasuah tersebut, Artidjo beralih membahas soal fungsi pemberian izin penyadapan.
Artidjo menjawab keraguan masyarakat soal perizinan penyadapan yang diragukan akan memakan waktu lama.
Ia mengatakan dirinya bersama Anggota Dewas KPK yang lain akan membentuk sistem yang dapat memaksimalkan efisiensi dan efektivitas pemberian izin.