Dewan Pengawas KPK
Bahas UU KPK, Artidjo Alkostar Ungkit Cacat Pasal Terdahulu: Banyak Orang Menderita karena Hal Itu
Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar menanggapi soal dampak keberadaan Dewas terhadap kekuatan lembaga antirasuah tersebut
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Ia juga menegaskan kasus semacam itu adalah sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi orang kalau disandera terus seumur hidup, itu melanggar HAM," jelas Artidjo.
• Tuding Pembentukan Dewas KPK Ada Maksud Lain, Feri Amsari: Jangan Bicara Dewas di Era Jokowi Saja
Lihat videonya di bawah ini mulai menit 8.00:
Artidjo Alkostar Bahas Syarat dan Target Sadap
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar telah menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh lembaga KPK jika ingin melakukan penyadapan.
Dilansir TribunWow.com, mulanya Artidjo bercerita soal kompetensi yang dimiliki oleh Anggota Dewas KPK.
"Kita terutama hakim, saya mungkin Bu Albertina dan juga yang lain sudah tahu tentang standar minimal tentang penahanan, penyitaan," ujar Artidjo di acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).
• Jawab Keraguan Keberadaan Dewas, Dini Purwono: Presiden Jokowi Sayang dengan KPK
Artidjo mengatakan tidak perlu meragukan kompetensi para anggota Dewas KPK, karena memang sudah berkecimpung di dunia hukum dalam waktu yang cukup lama.
"Itu sudah diatur dalam KUHP dan hukum-hukum acara di Undang-Undang tindak pidana korupsi, sudah makanan kita," katanya.
Ia kemudian mengatakan KPK harus menaati aturan-aturan yang berlaku tentang cara memperoleh bukti dan menjalani proses hukum.
"Jadi tidak boleh KPK itu keluar dari itu," kata Artidjo.
"Misalnya bukti ini sah ndak diperoleh, dia melakukan hal berlebihan atau tidak," tambahnya.
Artidjo kemudian merujuk kepada kejadian-kejadian yang sering terjadi dimana KPK digugat melalui pra-peradilan oleh pihak yang dijadikan tersangka.
Menurut Artidjo, terjadinya pra-peradilan terhadap KPK merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan.
"Jadi masalahnya kalau KPK sekarang ini di pra-peradilan kan, justru di situ masalahnya," katanya.
• Pertanyakan Kenapa Hanya Kambinghitamkan KPK, YLBHI: Bagaimana dengan Pengawasan DPR?
Penyadapan