Terkini Nasional
Hari Pertama Bekerja, Nurul Ghufron Berencana Ganti Jubir KPK, Singgung Posisi Febri Diansyah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan mencari sosok juru bicara (jubir) KPK.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan mencari sosok juru bicara (jubir) untuk lembaga antirasuah itu.
"Ke depannya, semua struktur akan kita lengkapi. Jadi bukan hanya mencari jubir, tapi mencari enam pejabat definitif sesuai struktur yang ada yang perlu dilengkapi," ujar Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/12/2019).
Menurut Ghufron, saat ini ada enam jabatan struktural KPK yang belum diisi oleh pejabat definitif, termasuk di antaranya jubir.
• Nurul Ghufron Sebut Dewan Pengawas KPK Bukan Apa-apa, Singgung soal Wasit
Namun, dia tidak merinci apa saja jabatan struktural yang dimaksudkan.
"Sampai saat ini sesungguhnya belum ada jubir khususnya. Selama ini karena tidak ada (jubir), maka Kabiro Humas yang merangkap sebagai jubir, " lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, pada periode pimpinan KPK sebelumnya, Febri Diansyah menjalankan tugas sebagai jubir.
Namun, secara definitif, Febri menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.
Sementara itu, menurut Ghufron, semestinya jubir dan Kabiro Humas dijabat oleh orang yang berbeda.
"Semestinya jubir ada orangnya dan Kabiro Humas juga ada orangnya yang terpisah, " tegas Ghufron.
Sebelumnya, KPK resmi dipimpin oleh lima pimpinan baru yang diketuai oleh Firli Bahuri.
• Bahas Dampak Dewas terhadap Kecepatan Kinerja KPK, Mochammad Jasin Ungkit Industri 4.0
Seusai dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12/2019) sore, kelima pimpinan mengikuti serah terima jabatan dengan para pimpinan KPK lama di bawah pimpinan Agus Rahardjo.
Kelima pimpinan KPK 2019-2023 yang baru menjabat yakni Firli Bahuri (Ketua), Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Sebut Dewas KPK Bukan Siapa-siapa
Sebelumnya, Nurul Ghufron menanggapi soal dampak keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Nurul Ghufron meyakini fungsi pemberian izin yang dimiliki oleh Dewas tidak akan mengintervensi kinerja KPK.
"Saya masih yakin," jelas Nurul Ghufron di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' KompasTV, Sabtu (21/12/2019).
Keyakinan Nurul didasari oleh pendapatnya soal wewenang yang dimiliki oleh Dewas KPK.
Nurul mengatakan Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Persepsinya sesungguhnya Dewas ini bukan siapa-siapa, bukan apa-apa," kata Nurul.
Menurutnya Dewas hanya diperlukan untuk membenarkan proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Tapi hanya prosedur untuk menjustifikasi proses hukum yang dilakukan oleh KPK itu perlu izin," tambahnya.
Nurul kemudian bercerita bahwa sistem perizinan seperti yang dimiliki oleh Dewas tidak hanya terjadi di Indonesia.
• Sosok Amien Sunaryadi, Pencetus Penggeledahan dan Penyadapan di KPK yang Kini Jadi Komut PLN
Sistem tersebut berdasarkan keterangannya juga dimiliki oleh negara-negara lain di dunia.
"Sistem izin itu bukan hanya di Indonesia, di manapun," ujar Nurul.
"Di negara lain bahkan ada 2 model, izin di internal ataukah eksternal."
"Eksternal itu contohnya penyitaan, penangkapan," lanjutnya.
Nurul mengatakan sebagai pimpinan KPK yang baru, dirinya tidak merasa terhambat dengan adanya keberadaan Dewas.
Ia justru merasa adanya Dewas yang mengawasi KPK akan menjadi pengawas kinerja KPK agar selalu pada jalan yang benar.
"Kami tidak merasa terhambat, bahkan kami merasa ada wasitnya ketika bola yang kami lempar keluar lapangan, dia akan nyemprit," papar Nurul.

Jawab Kegelisahan
Nurul Ghufron mengklarifikasi soal kuasa pemberian izin Dewan Pengawas (Dewas).
Nurul mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal izin akan sulit dan rumit.
Dikutip TribunWow.com, ia mengatakan izin tersebut nantinya akan dikeluarkan dan diproses dalam bentuk elektronik sehingga dapat menghemat waktu.
Mulanya Nurul menceritakan bagaimana proses penyadapan sebelum adanya Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK).
"Kekhawatiran bahwa prosedur penyadapan ,yang dulu seakan-akan tanpa prosedur izin. Saat ini berdasarkan pasal 12 dinyatakan untuk penyadapan," kata Nurul di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' Kompastv, Sabtu (21/12/2019).
"Di pasal 21 bukan hanya penyadapan tapi juga penyitaan, dan penggeledahan dilakukan dengan izin Dewas tertulis," tambahnya.
Sebagai Pimpinan KPK yang baru, Nurul menegaskan keberadaan Dewas dan fungsi pemberian izin Dewas bukanlah suatu masalah.
Lantaran kuasa untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan, semuanya masih berada di tangan Pimpinan KPK.
"Sebenarnya tidak masalah bagi kami," kata Nurul.
"Proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, itu kami yang meng-handle (menangani)," imbuhnya.
Nurul menjelaskan proses yang dicampuri oleh Dewas hanya ketika melakukan penyadapan.
"Membangun kasusnya kami, hanya dalam kerangka untuk melanggar HAMnya warga negara yang saat ini masih belum bersalah maka pelanggaran HAM itu boleh dilakukan dengan prosedur hukum, yaitu dengan izin Dewas," papar Nurul.
Kemudian Nurul memberikan penjelasan mengenai proses izin yang ditakutkan akan memakan waktu lama.
Nurul mengatakan seluruh izin penyelidikan akan dilakukan dengan memanfaatkan sebuah aplikasi.
Ia menjamin proses perizinan yang dilakukan melalui aplikasi tidak akan memakan waktu yang lama.
• Bandingkan KPK Kini dan Dulu, Mochammad Jasin: Jangan sampai Tak Bisa Tangkap Pejabat Tinggi
"Sangat gampang, bisa elektronik, aplikasi saat ini mau menangkap, mau OTT, itu ada aplikasi di KPK yang dari penyidik sampai ke deputi sampai ke pimpinan, itu pimpinan tinggal approve saja dari aplikasi," kata Nurul.
"Sehingga kemudian saat ini izinnya harus dari Dewas."
"Kami yang memohon kepada Dewas, Dewas yang kemudian meng-oke kan atau tidak," tambahnya.
(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/TribunWow.com/Anung Malik)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama Pimpinan KPK Bekerja: Berencana Ganti Jubir KPK"