Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Bahas Dampak Dewas terhadap Kecepatan Kinerja KPK, Mochammad Jasin Ungkit Industri 4.0

Mochammad Jasin meminta agar Dewan Pengawas KPK bisa mempercepat kinerja lembaga antirasuah tersebut melalui pemanfaatan media elektronik

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube metrotvnews
Mochammad Jasin meminta agar Dewan Pengawas KPK bisa mempercepat kinerja lembaga antirasuah tersebut melalui pemanfaatan media elektronik 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin memberikan penjelasan, soal dampak adanya Dewan Pengawas (Dewas) terhadap kecepatan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

M Jasin mengatakan, proses perizinan yang selama ini jadi kekhawatiran akan berdampak terhadap kinerja KPK, harus bisa diubah pengurusannya melalui media elektronik.

Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal metrotvnews, Sabtu (21/12/2019), awalnya M Jasin membahas soal hasil Undang-Undang KPK (UU KPK) hasil revisi.

Selain Rekam Jejak, Ini Alasan Ngabalin Berani Jamin Jokowi Tak akan Campuri Urusan Dewas KPK

"Memang ada penghilangan, itu salah satu sub pasal, penanggung jawab tertinggi kalau dulu diatur di pasal 21 Undang-Undang 30 itu adalah KPK, sekarang tidak ada, asumsinya tetap pimpinan KPK," jelas M Jasin.

Ia kemudian menjelaskan saat ini dewan pengawas juga memiliki fungsi yang sama dengan pimpinan KPK.

"Bahwa apabila dewan pengawas itu juga ternyata mempunyai suatu tugas di bidang executing, dalam rangka untuk membantu kelancaran, asumsinya harus diubah seperti itu," ujar mantan pimpinan KPK tersebut.

M Jasin kemudian mulai membahas soal fungsi perizinan yang dimiliki oleh Dewas KPK.

Ia mengatakan pada dasarnya izin ada sebagai alat justifikasi bagi KPK saat melakukan proses hukum.

"Kalau di dalam pasal-pasalnya bahwa penyadapan, penggeledahan atau penyitaan itu harus ada izin, nuansanya izin itu adalah justru untuk melindungi validitas di dalam pelaksanaan kerja, dan harus mempercepat," papar M Jasin.

M Jasin kemudian meluruskan soal izin tertulis, ia meminta agar tidak memaknai hal tersebut sebagai izin yang harus benar-benar ditulis di atas kertas.

Perizinan saat ini menurut M Jasin sudah harus menggunakan media elektronik untuk meningkatkan kecepatan pengurusan.

"Sekarang sudah revolusi industri 4.0, semuanya harus serba elektronik," katanya.

"Walaupun di situ tertulis bahwa izin harus tertulis, jawaban untuk diizinkan atau tidak itu juga harus tertulis tapi secara elektronik."

M Jasin menjelaskan penggunaan media elektronik dalam pengurusan izin tentunya akan mengubah prosedur yang selama ini telah ada.

Meskipun begitu, M Jasin meminta agar Dewan Pengawas  KPK mampu menjaga kecepatan pengurusan izin.

"Tetap harus dijamin kecepatan yang diberikan oleh dewan pengawas itu tetap tinggi," imbuhnya.

 Kata ICW soal Pimpinan Baru KPK: Bagaimana Bisa Percaya Lima Orang Ini?

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-7.28:

Pidato Pertama Ketua Dewas KPK

Sebelumnya, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pidato pertamanya seusai resmi dilantik sebagai Ketua merangkap angota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilantik Jumat (20/12/2019), Tumpak Hatorangan Panggabean langsung menyampaikan pidato pertamanya di hadapan mantan petinggi KPK serta pegawai KPK.

Dikutip TribunWow.com, Tumpak Hatorangan Panggabean yang pernah menjadi pimpinan KPK itu pun mengaku tak menyangka akan kembali menjabat di lembaga antirasuah itu.

Sambutan yang disampaikannya pun mendapat tepuk tangan riuh dari pegawai serta mantan pimpinan KPK.

Tumpak Hatorangan Panggabean  dalamn tayangan YouTube KompasTV, Jumat (20/12/2019). Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pidato pertamanya seusai menjabat sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean dalamn tayangan YouTube KompasTV, Jumat (20/12/2019). Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan pidato pertamanya seusai menjabat sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas KPK. (YouTube KompasTV)

 Jawaban Jokowi saat Ditanya soal Dewas KPK Berasal dari Penegak Hukum Aktif: Salah Dengar Kamu

 Anggota Dewas KPK Harjono, Mantan Hakim MK yang Dikenal sebagai Pelaku Perubahan UUD 1945

Melalui tayangan YouTube KompasTV, Jumat (20/12/2019), Tumpak mengaku terharu bisa kembali dipecaya untuk menjabat di KPK.

"Agak susah saya sore hari ini untuk berbicara karena rasa keharuan yang timbul di dalam hati saya," ujar Tumpak.

Secara menggebu-gebu, ia pun mengaku tak menyangka bisa kembali menjabat di lembaga antirasuah itu.

"Saya tidak tahu kenapa saya kembali lagi ke KPK, opung kembali lagi ke sini," kata Tumpak.

Ucapannya itu pun langsung disambut tepuk tangan meriah dari pegawai KPK yang hadir.

"Yang sudah lama saya tinggalkan, kembali dulu sebentar, sekarang kembali lagi," sambung Tumpak.

"Walaupun dengan jabatan yang sedikit berbeda."

Lebih lanjut, Tumpak pun menyinggung pelantikannya sebagai Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bapak ibuk sekalian yang saya hormati, tadi kami dari lima orang anggota dewan pengawas telah dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan presiden," kata Tumpak.

Lantas, Tumpak menyinggung soal Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang sempat menghebohkan publik.

"Kita tahu bahwa terlah terjadi perubahan Undang-undang 30 tahun 2002 yang sekarang diubah (menjadi) perubahan yang kedua Undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata dia.

"Di mana ada kehadiran dewan pengawas di sini." 

Terkait UU KPK hasil revisi itu, Tumpak pun mengaku sempat merasa prihatin.

"Saya tahu ini adalah maslaah yang sangat pelik yang menyentuh hati nurani seluruh pegawai KPK di waktu itu, termasuk saya," ujar Tumpak.

"Tapi sudah, yang sudah terjadi undang-undang sudah disahkan, sudah dimuat dalam lembaran negara, mari sama-sama kita laksanakan itu dengan baik."

Tumpak berharap, kehadirannya dan empat Dewas lainnya mampu menyempurnakan aturan undang-undang yang dirasa masih memiliki kekurangan.

"Kalaupun ada nantinya dari pelaksanaan ada kekurangan di sana-sini, mungkin perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya," kata Tumpak.

Terkait hal itu, Tumpak pun meminta doa restu bagi para Dewas KPK agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.

"Oleh karena itu teman-teman yang sudah lama di KPK ini berikanlah doa restu pada kami, lima orang dewan pengawas."

"Sebagai organ yang baru hadir di tengah-tengah KPK."

Ia berjanji, Dewas KPK akan terus berkomitmen memberantas tindakan korupsi.

"Tentu kami komitmen, pemberantasan korupsi harus kita tuntaskan dengan mengedepankan komisi pemberantasan korupsi sebagai garda terdepan, bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," beber Tumpak.

"Itu janji kami, harapan kami demikian."

Simak video berikut ini menit 47.42:

(TribunWow.com/Anung Malik/Jayanti Tri Utami)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dewan Pengawas KPKMochammad JasinKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Revolusi industri 4.0
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved