Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Sopir Taksi Online yang Tiduri 14 Penumpangnya dan Peras Korban, Sempat Bawa Kabur ATM

Berdalih menabrak orang, AS (34), sopir taksi online yang ditangkap Polsek Pademangan memeras seorang istri yang dinikahi siri.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) memeras pelanggannya dengan rekaman video seks antara dirinya dengan korban. 

Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) ditangkap aparat Polsek Pademangan Jakarta Utara usai mengancam dan memeras istri sirinya, IH.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video porno berisi hubungan badannya dengan IH apabila korban tidak memberikan uang.

Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal dari adanya laporan IH.

IH merasa terancam dan takut setelah suami sirinya itu mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp berisi video seks tersebut.

"Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Joko dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).

Sebelum mengancam IH, pelaku sempat menghilang selama enam bulan. Pelaku juga membawa kabur kartu ATM milik IH.

Namun, sebelum menghilang, AS sempat menikahi IH secara siri.

Pernikahan siri itu dilakukan setelah IH kedapatan berbadan dua.

Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syurnya apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.

Begini Pengakuan Mengejutkan Sopir Taksi Online yang Tiduri 14 Wanita Penumpangnya, Ada Bukti Video

"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019). AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.

"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," tandas Kapolsek.

(Tribun Jakarta/Gerald Leonardo)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tiduri 14 Wanita Lalu Direkam, Ini Sederet Fakta Sopir Taksi Online Nekat Peras Korban

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Sopir taksi online tiduri 14 penumpangnyaTaksi OnlinePemerasan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved