Breaking News:

Terkini Daerah

Husein Alatas Diringkus atas Kasus Pencabulan, Begini Keterangan Pihak Kepolisian

Aparat Polda Metro Jaya meringkus Husein Alatas (39) atas kasus pencabulan terhadap pasien wanita di tempat pengobatan alternatif.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
WARTAKOTAlive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). 

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban yang dipakai saat kejadian.

Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tato di Lengan Husein Alatas

Dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif dan pendakwah, Husein Alatas justru memiliki sebuah tato di lengan kirinya.

Bahkan, tato di tubuh Husein Alatas tersebut bergambarkan wanita telanjang.

Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019) Husein Alatas dihadirkan ke hadapan wartawan.

Di hadapan awak media, aparat kepolisian menunjukkan tato yang dimiliki Husein Alatas.

Pelaku Pencabulan Bayi 9 Bulan di Ende Tertangkap, Mengaku Dirinya Berhalusinasi

Seorang kerabat yang kala itu datang di Mapolda Metro Jaya pun mengaku kaget melihat tato wanita telanjang di tubuh Husein Alatas.

"Bertato pula," ucap pria berbaju batik dan memakai peci itu.

Saat jumpa pers, tampak pria itu berkomunikasi dengan Husein Alatas menggunakan bahasa Arab.

Pria itu bahkan memanggil Husen Alatas dengan sebutan Habib.

"Masya Allah, Habib..," ucapnya.

Pada jumpa pers itu, tampak Husein Alatas sudah mengenakan pakaian tahanan dengan tangan terikat borgol.

Ia pun tampak sedih dan pasrah selama jumpa pers berlangsung.

Husein Alatas juga sesekali menunduk dengan pandangan kosong.

(TribunWow.com)

Tags:
Husein AlatasPencabulanKepolisian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved