Terkini Daerah
Pelaku Pencabulan Bayi 9 Bulan di Ende Tertangkap, Mengaku Dirinya Berhalusinasi
Aris (37) nekat mencabuli dan membunuh bayi SN yang baru berusia 9 bulan karena dia berpikir atau berhalusinasi bahwa bayi tersebut adalah pacarnya.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - SM alias Sipri alias Aris (37) nekat mencabuli dan membunuh bayi SN yang baru berusia 9 bulan karena dia berpikir atau berhalusinasi bahwa bayi tersebut adalah pacarnya yang bernama Lenta berusai 30 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.com, Kamis (29/11/2018), ketika dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan dan pencabulan bayi SN di Desa Loboniki, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende yang dilakukan oleh SM alias Sipri alias Aris (37).
Iptu Sujud Alif mengatakan bahwa SM alias Sipri alias Aris nekat mencabuli dan membunuh bayi JM karena dia berpikir atau mengalami halusinasi bahwa bayi JM adalah pacarnya yang bernama Lenta berusia 30 tahun.
• Viral Video Pernikahan di Bangka, Penampilan Mempelai Wanita hingga Dekorasi Pelaminan Jadi Sorotan
Dijelaskan, karena halusinasi tersebut maka yang bersangkutan lalu mengambil bayi JM dan membawanya keluar rumah seakan-akan orang pacaran.
Saat diluar rumah pelaku lalu mencabuli bayi SN yang dia pikir bahwa itu adalah pacarnya.
Dalam keterangan kepada polisi juga jelas Iptu Sujud Alif, pelaku SM alias Sipri alias Aris nekat datang ke rumah korban juga dia merasa bahwa ada yang memintanya datang ke rumah agar mereka bisa berpacaran diluar rumah. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Aris, Tersangka Pencabulan dan Pembunuhan Bayi Berusia 9 Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/tersangka-pencabulan-di-ende.jpg)