Breaking News:

Dewan Pengawas KPK

Jokowi Dikritik Asal Tunjuk Dewan Pengawas KPK, Dini Shanti: Kalau Seleksi Terpisah, Enggak Keburu

Proses seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik lantaran dinilai dilakukan secara tertutup dan terkesan tidak transparan.

Editor: Mohamad Yoenus
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. Proses seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik lantaran dinilai dilakukan secara tertutup dan terkesan tidak transparan. 

TRIBUNWOW.COM - Proses seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik lantaran dinilai dilakukan secara tertutup dan terkesan tidak transparan.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menilai, penjaringan Dewan Pengawas yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Presiden Jokowi dan tidak dilakukan secara independen dan akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, Dini Shanti Purwono, salah satu anggota Tim Penjaringan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara, angkat bicara.

 

Haris Azhar Sebut KPK Harus Cium Tangan Dewas sebelum Lakukan Penyadapan, Irma Chaniago: Lebay Betul

Ungkit soal Dewan Pengawas KPK, Budi Setyarso: Panggungnya Sudah Hampir Roboh

Dini menegaskan, proses seleksi Dewan Pengawas KPK untuk yang pertama ini memang tidak dilakukan panitia seleksi karena alasan urgensi waktu.

Hal itu disebabkan Dewan Pengawas akan dilantik bersamaan dengan lima komisioner KPK pada Jumat (20/12/2019).

"Kalau buat proses seleksi terpisah untuk Dewan Pengawas, membentuk pansel lagi, maka tidak akan keburu untuk pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dilakukan bersamaan," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Oleh karena itu, Menteri Sekretariat Negara Pratikno sebagai perpanjangan tangan Kepala Negara membentuk tim internal.

Di mana tim itu bertugas untuk menjaring nama-nama melakukan screening hingga merekomendasikan nama-nama tersebut kepada Presiden.

Dini menambahkan, seleksi dengan menggunakan tim penjaringan tersebut pun memiliki payung hukum.

Pasal 69A ayat (1) UU KPK menyebutkan, "Ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Ditegaskan pula pada ayat (4), "Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023".

Dini menambahkan, tim penjaring ini terdiri atas beberapa orang dengan latar belakang berbeda-beda.

"(Timnya ada) Mensesneg, stafsus mensesneg dan stafsus presiden. Untuk nama-namanya, itu ada di database Setneg. Ada di keputusan Mensesneg," kata dia.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, selain Dini, ada sejumlah nama lain yang ikut menjaring calon ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK, di antaranya Fadjroel Rachman, Alexander Lay, Sukardi Rinakit, dan Ari Dwipayana. "

Tim internal menjaring masukan dari berbagai kalangan yang kredibel dan paham isu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiDewan Pengawas KPKDini Shanti Purwono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved