Terkini Nasional
Di ILC, Mahfud MD Jelaskan Alasan Jaksa Agung dan Komnas HAM Saling Lari dari Kasus HAM
Mahfud MD menjelaskan mengapa Komnas HAM dan Kejaksaan Agung saling lempar tanggung jawab soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Padahal berdasarkan penjelasannya, kasus tersebut telah usai.
"Sebenarnya banyak masalah, satu masalahnya sendiri sebenarnya sudah selesai, cuma selalu disebut dalam event (peristiwa) politik," jelas Mahfud MD.
Masalah kedua yang dialami oleh Mahfud MD adalah kesulitan mencari korban dan pelaku yang peristiwanyan sendiri telah berlangsung berpuluh-puluh tahun lalu.
"Kedua pelaku dan korbannya sudah tidak ada," ujar Mahfud MD.
"Peristiwa '84 Petrus, itu juga korbannnya siapa? Yang dirugikan siapa? Itu tidak ditemukan, termasuk oleh Komnas HAM juga."
"Kemudian ada yang bisa diadili, dan itu masih dalam proses sekarang," tambahnya.
Selanjutnya Mahfud MD mengakui untuk menentukan siapa pihak yang menjadi korban dan pelaku adalah hal yang sulit karena persitiwa sudah terjadi jauh di masa lalu.
"Kemudian ada yang sudah tidak bisa, seperti misalnya tidak jelas, kasus '65, pelakunya siapa, korbannya siapa, kalau menunjukan si korban si A si B juga menggugat saya juga menjadi korban," terangnya.
"Yang seperti itu harus diselesaikan, jangan hanya jadi debat kusir," tambahnya.
• Di ILC, Mahfud MD Blak-blakan Akui Banyak Pelanggaran HAM Era Jokowi, hingga Singgung Rusuh Papua
Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Saling Menghindar
Dalam penyelesaian kasus HAM, Mahfud MD mengatakan dirinya sangat berniat dan berkomitmen.
"Saya sungguh-sungguh ingin melakukan ini, saya sudah bertemu masing-masing dengan Komnas HAM," ujarnya.
Mahfud MD mengatakan masalah lain yang ia hadapi adalah dari pihak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM saling lempar tanggung jawab.
Ketika dirinya berdiskusi dengan Komnas HAM untuk penyelesaian kasus HAM, ia dilempar ke Kejaksaan Agung, dan begitu juga sebaliknya.
"Karena untuk beberapa kasus, Komnas HAM mengatakan ini harus dibawa ke pengadilan karena terjadi pelanggaran HAM berat," kata Mahfud MD.