Terkini Nasional
Di ILC, Mahfud MD Jelaskan Alasan Jaksa Agung dan Komnas HAM Saling Lari dari Kasus HAM
Mahfud MD menjelaskan mengapa Komnas HAM dan Kejaksaan Agung saling lempar tanggung jawab soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan alasan di balik aksi saling menghindar antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Mahfud MD menjelaskan ketakutan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menyebabkan kasus tersebut tidak bisa tuntas hingga saat ini.
Dikutip TribunWow.com, ketakutan tersebut bersumber dari sulitnya mencari barang bukti karena peristiwa pelanggaran HAM sudah terjadi jauh di masa lalu.
• Mahfud MD Klaim Tak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi, Komnas HAM Beka Ulung Sebut Tak sesuai Fakta
Mulanya Mahfud MD mencontohkan sangat sulit untuk mencari barang bukti visum pada peristiwa Tanjung Priok tahun 1984.
Padahal untuk penyelesaian kasus tersebut melalui pengadilan, diperlukan barang bukti yang jelas.
Sedangkan dari pihak Komnas HAM, Mahfud MD mengatakan lembaga tersebut memiliki pandangan yang berbeda dengan Jaksa Agung.
"Misalnya bagaimana Anda disuruh mencari visum korban tahun '84, orangnya sudah tidak ada, itu kan Jaksanya meminta begitu," kata Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (17/12/2019).
"Komnas HAM mengatakan mana bisa begitu, kalau tidak begitu tidak bisa kata Jaksa, misalnya," tambahnya.
Mahfud MD meyakini agar kasus pelanggaran HAM dapat terselesaikan perlu untuk mencapai kesepakatan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
"Kalau begitu kan harus ketemu (sepakat), lalu cari jalan keluar, agar penataan penegakan HAM ke masa depan itu menjadi lebih baik, tidak lagi berputar-putar di soal isu karena takut," ujarnya.
Ia mengatakan Komnas HAM takut menangani kasus HAM karena ketika lembaga tersebut melepas kasus, mereka akan dicap membebaskan pelanggar HAM.
Sedangkan Kejaksaan Agung tidak ingin mengadili seseorang tanpa adanya barang bukti yang jelas.
Padahal untuk peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu, pencarian bukti sangat sulit untuk dilakukan.
"Yang satu takut dikatakan membebaskan, yang satu takut dikatakan menghukum tidak ada bukti," kata Mahfud MD.
"Kenapa tidak ketemu di tengah kalau punya niat baik," tambahnya.
• Di ILC, Mahfud MD Blak-blakan Akui Banyak Pelanggaran HAM Era Jokowi, hingga Singgung Rusuh Papua