Breaking News:

Terkini Nasional

Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Mudah-mudahan Enggak Nambah

Wakil Ketua KPK Saut Situorang tak ingin ada pegawai KPK yang melakukan pengunduran diri lagi menyusul diberlakukannya UU KPK yang baru.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube tvOneNews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap tak ada penambahan jumlah pegawai KPK yang mengundurkan diri 

Ia menegaskan peralihan status itu akan dialami oleh seluruh pegawai tanpa kecuali.

"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Peralihan itu akan mulai berlaku setelah pimpinan baru KPK nanti dilantik.

Tjahjo juga tak mempermasalahkan terkait dengan pengunduran diri sejumlah pegawai KPK tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/12/2019) mengenai  kinerja dan gaji pegawai KPK nanti akan mengacu pada UU ASN.

Sedangkan untuk aturan kinerja akan diterapkan sesuai tempat kerja masing-masing.

"Kan mereka punya (aturan) masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," ujar Tjahjo.

Revisi UU KPK ini telah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna September lalu.

Dalam UU yang sudah disahkan tersebut, KPK menjadi lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif, namun tetap menjalankan tugas dan kewenangan secara independen.

Badan kepegawaian Negara (BKN) pun sudah melakukan koordinasi dengan KPK terkait status pegawai ini.

Peralihan status tersebut itu mesti dilakukan lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diberlakukan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru.

"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru, apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Diyakini Masih Tetap Independen

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, independensi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan hilang setelah alih status menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Halaman
123
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Saut SitumorangKPKUU KPKTjahjo Kumolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved