Terkini Internasional
Bertemu Prabowo, Mahfud MD Sebut Tak akan Turuti Permintaan Tebusan Rp 8,3 Miliar dari Abu Sayyaf
Prabowo Subianto menuturkan dalam pertemuan dia dan Mahfud, satu di antara pembahasan adalah penyanderaan oleh Abu Sayyaf.
Editor: Lailatun Niqmah
"Kita diperintah menegosiasikan kembali oleh Bapak Presiden. Kita adalah pelaksana, jadi kita harus pandai-pandai untuk menjaga kepentingan nasional," ujar Prabowo.
Pelanggaran HAM
Selain bertemu dengan Prabowo Subianto, Mahfud MD juga bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik.
Taufan menuturkan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membahas lagi kasus-kasus pelanggaran hak asasi berat masa lalu.
Pembahasan kasus tersebut dilakukan satu per satu dalam pertemuan selanjutnya.
Pembahasan kasus ini nanti dilakukan untuk mengklasifikasikan kasus yang bisa dibawa ke pengadilan HAM dan kasus yang bisa diselesaikan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Komisi tersebut saat ini sedang dikaji oleh pemerintah.
"Mana yang bisa dengan jalan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 (Undang-Undang Pengadilan HAM) atau dengan wacana KKR, sehingga belum ada kata-kata atau substansi," ujar Taufan.
"Kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak lain," sambung Taufan yang mengatakan pertemuan tersebut kemungkinan digelar pada Januari 2020.
• Sandera 3 WNI, Abu Sayyaf Minta Tebusan Rp 8,3 Miliar, Keluarga Sempat Komunikasi dengan Korban
Dalam pertemuan, Taufan mengatakan tiga pihak sepakat untuk duduk bersama menyelesaikan 11 berkas pelanggaran HAM berat masa lalu dan dua berkas pelanggaran HAM lainnya.
Ketika ditanya terkait pertemuan tersebut, Mahfud mengatakan pertemuan tersebut adalah pertemuan biasa.
"Pertemuan biasa. Tidak semua harus dibuka ke publik," kata Mahfud usai pertemuan tersebut.
Senada dengan itu, Burhanuddin mengatakan ia hanya berbincang dengan Mahfud dan Komisioner Komnas HAM. "Mengobrol saja," kata Burhanuddin.
Tiga Nelayan Disandera
Kelompok Abu Sayyaf di Filipina menyandera 3 orang warga negara Indonesia (WNI) sejak 24 September 2019.