Breaking News:

Hukuman Mati Koruptor

Setujui Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Singgung Putusan Hakim: Sudah Ringan Dipotong Lagi

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Menko Polhukam Mahfud MD dalam tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019). Mahfud MD setuju hukuman mati diberlakukan bagi koruptor. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengaku sangat menyetujui pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019), Mahfud MD menyebut hukuman mati telah diatur sejak lama dalam undang-undang.

"Saya dari dulu sudah setuju kan itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu dirusak oleh koruptor itu," ucap Mahfud MD.

Pro Kontra Hukuman Mati bagi Koruptor, Tanggapan JK hingga Penolakan Komnas HAM

Tanggapi Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Pakar Hukum: Matiin Aja, Hidup Cuma Ganggu Orang

Menurut dia, pelaku korupsi dalam jumlah besar patut dijatuhi hukuman mati.

"Sehingga kalau menurut saya, kalau koruptornya serius dengan jumlah besar ya saya setuju (hukuman mati)," ujar Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD menyebut hukuman mati bagi koruptor sudah tercantum dalam undang-undang.

"Dan sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati," kata Mahfud MD.

"Dan koruptor itu bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengurangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana."

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut belum adanya kriteria yang jelas tentang pemberian hukuman mati.

"Dan itu sudah ada cuma kriteria bencana itu yang sekarang itu belum dirumuskan," beber dia.

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019). Mahfud MD mengaku setuju dengan pemberian hukuman mati bagi koruptor.
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan YouTube KOMPASTV, Kamis (12/12/2019). Mahfud MD mengaku setuju dengan pemberian hukuman mati bagi koruptor. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Di Depan Mahfud MD, Rocky Gerung Blak-blakan Sebut Presiden Tak Paham Pancasila, Ini Alasannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyebut tak diperlukannya undang-undang baru untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.

"Sehingga kalau itu mau diterapkan sebenanya enggak perlu undang-undang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ujar Mahfud MD.

Lantas, ia juga menyebut pemerintah sangat setuju dengan pemberian hukuman mati tersebut.

"Makanya sudah masuk di undang-undang berarti pemerintah setuju, pemerintah serius," kata dia.

Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, jatuhan hukuman mati itu tergantung pada hakim.

Mahfud MD bahkan menyinggung soal ringannya hukuman bagi para koruptor di negeri ini. 

"Tapi itu kan urusan hakim, kadang kala hakimnya malah mutus bebas gitu kadang kala hukumannya ringan sekali," tuturnya.

"Sudah ringan nanti dipotong lagi potong lagi gitu, ya sudah itu urusan pengadilan."

Simak video berikut ini:

Eksistensi Hukuman Mati Sudah Ada

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.

Dikutip TribunWow.com, Asep Iwan mengaku mendukung wacana tersebut.

Melalui kanal YouTube metrotvnews, Rabu (11/12/2019), Asep Iwan menyebut hukuman mati pantas diberikan pada para koruptor untuk menimbulkan efek jera.

Menurut dia, hukuman mati sebenarnya sudah ada di negara ini.

"Eksistensi hukuman mati di republik ini itu ada," ucap Asep.

"Di undang-undang tipikor ada, di undang-undang lain ada, sekarang persoalannya bukan masalah setuju atau tidak setuju."

Asep menyebut, keputusan pemberian hukuman mati bagi para koruptor kini berada di tangan hakim.

"Sekarang permasalahannya itu di kalangan hakim," ujar Asep.

Di Depan Mahfud MD, Rocky Gerung Terang-terangan Sebut Pancasila Bisa Diubah, Ini Alasannya

Ia pun mempertanyakan keberanian hakim mennjatuhkan hukuman mati bagi para koruptor.

"Berani enggak? Mau enggak hakim menjatuhkan mati kepada para koruptor," ucap dia.

"Sementara ini kan hakim belum pernah ada hukuman mati koruptor, baru maksimal seumur hidup."

Lantas, ia menyinggung hukuman seumur hidup bagi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Tidak hanya Akil, sebelumnya juga saya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para bankir-bankir yang ngemplang, kabur ke luar negeri saya seumurhidupkan," kata dia.

"Karena menjatuhkan hukuman mati hakim tidak boleh sembarangan."

Menurut dia, pemberian hukuman mati memerlukan pendukung undang-undang yang kuat.

"Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kalau enggak ada undang-undangnya," ucap dia.

"Pasal 2 ayat 2 sudah memberikan ruang untuk itu."

Setujui Hukuman Mati

Lantas, Asep menyebut pemberian hukuman mati bagi para koruptor tergantung pada keberanian hakim.

"Artinya, ruang untuk hukuman mati terhadap para koruptor itu apa," ujar Asep.

"Kan masalah yang ada sekarang itu ada pada taraf implementasi, sejauh mana hakim berani atau tidak menjatuhkan mati."

Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Yusuf Martak: Mahfud MD Kasihan Enggak Tahu Masalahnya

Jika dirinya menjadi hakim, Asep mengaku akan memberikan hukuman mati bagi para koruptor.

"Kalau saya hakimnya, saya matiin tuh, perkara e-ktp, perkara Century saya habisin itu," kata dia.

Ia pun menyinggung soal kebijakan yang memperbolehkan mantan koruptor menyalonkan diri di Pilkada.

"Biar dia enggak mencalonkan diri jadi caleg atau di Pilkada gitu kan."

"Sekarang kalau dia enggak dimatiin nanti muncul nyalonin lagi enggak kapok-kapok."

"Maka lebih baik matiin aja mereka mah, susah hidup juga gangguin orang."

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Mahfud MDHukuman MatiKoruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved