Hukuman Mati Koruptor
Pro Kontra Hukuman Mati bagi Koruptor, Tanggapan JK hingga Penolakan Komnas HAM
Wacana hukuman mati bagi koruptor kini menuai kontroversi, bisakah diterapkan di Indonesia?
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia Jusuf Kalla (JK) menanggapi wacana hukuman mati pada koruptor.
Menurut Kalla, hukuman seumur hidup sudah setara dengan hukuman mati bagi para koruptor.
Kalla lantas merujuk kasus korupsi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang divonis hukuman seumur hidup.
• Presiden Jokowi Sebut Hukuman Mati Belum Ada di UU, PKS: Jangan Hanya Retorika Saja Ya
Akil diketahui mendapat vonis itu karena terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.
"Itu ketua MK dulu, sama saja hukuman mati itu," ujar Kalla di sela kunjungan di kantor Palang Merah Indonesia Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019).
Kalla mengatakan, dalam menghukum koruptor, pemerintah harus mengacu pada Undang-Undang yang sudah ada.
"Kita kan taat pada undang-undang, kan sudah ada koruptor yang dihukum seumur hidup," kata Kalla.
Diperbolehkan Agama
Berbeda, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai sah saja bila hukuman mati untuk koruptor diberlakukan.
Asalkan, penerapannya sesuai dengan yang telah diatur di Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi pernyataan Jokowi yang menyatakan hukuman mati pada koruptor bisa saja diberlakukan bila ada kehendak rakyat.
"Hukuman mati itu kan memang dibolehkan walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan, agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yg memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
"Kalau itu sudah tidak bisa kecuali harus dihukum mati ya dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat sebetulnya itu," lanjut Wapres.
Ma'ruf pun mengatakan, hukuman mati bisa membuat jera pelaku korupsi.
Karenanya, tak masalah bila hukuman mati diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.