Hukuman Mati Koruptor
Setujui Wacana Hukuman Mati Koruptor, Mahfud MD Singgung Putusan Hakim: Sudah Ringan Dipotong Lagi
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Berani enggak? Mau enggak hakim menjatuhkan mati kepada para koruptor," ucap dia.
"Sementara ini kan hakim belum pernah ada hukuman mati koruptor, baru maksimal seumur hidup."
Lantas, ia menyinggung hukuman seumur hidup bagi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Tidak hanya Akil, sebelumnya juga saya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para bankir-bankir yang ngemplang, kabur ke luar negeri saya seumurhidupkan," kata dia.
"Karena menjatuhkan hukuman mati hakim tidak boleh sembarangan."
Menurut dia, pemberian hukuman mati memerlukan pendukung undang-undang yang kuat.
"Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kalau enggak ada undang-undangnya," ucap dia.
"Pasal 2 ayat 2 sudah memberikan ruang untuk itu."
Setujui Hukuman Mati
Lantas, Asep menyebut pemberian hukuman mati bagi para koruptor tergantung pada keberanian hakim.
"Artinya, ruang untuk hukuman mati terhadap para koruptor itu apa," ujar Asep.
"Kan masalah yang ada sekarang itu ada pada taraf implementasi, sejauh mana hakim berani atau tidak menjatuhkan mati."
• Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Yusuf Martak: Mahfud MD Kasihan Enggak Tahu Masalahnya
Jika dirinya menjadi hakim, Asep mengaku akan memberikan hukuman mati bagi para koruptor.
"Kalau saya hakimnya, saya matiin tuh, perkara e-ktp, perkara Century saya habisin itu," kata dia.
Ia pun menyinggung soal kebijakan yang memperbolehkan mantan koruptor menyalonkan diri di Pilkada.
"Biar dia enggak mencalonkan diri jadi caleg atau di Pilkada gitu kan."
"Sekarang kalau dia enggak dimatiin nanti muncul nyalonin lagi enggak kapok-kapok."
"Maka lebih baik matiin aja mereka mah, susah hidup juga gangguin orang."
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)