Breaking News:

Terkini Nasional

Profil Sidarto Danusubroto Ajudan Soekarno yang Balik Jadi Wantimpres, Dekat dengan Proklamator

Politisi PDIP, Mayjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto terpilih kembali menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com
Sidarto Danusubroto dilantik bersama dengan delapan Wantimpres lainnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Jumat (13/12/2019). 

Pria lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta 1962 ini juga pernah menjadi Anggota DPR RI pada 1999-2014.

Sejumlah penghargaan sudah berhasil ia dapatkan, di antaranya penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana, penghargaan Satya Lancana Penegak hingga Satya Lancana Karya Bhakti.

Presiden Jokowi melantik sembilan orang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12/2019). Mereka adalah Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P), Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group), Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu), Mardiono (politisi PPP), Wiranto (politisi Hanura), Agung Laksono (politisi Golkar), Arifin Panigoro (bos Medco Energi), Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur), dan Luthfi bin Yahya (tokoh NU).
Presiden Jokowi melantik sembilan orang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12/2019). Mereka adalah Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P), Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group), Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu), Mardiono (politisi PPP), Wiranto (politisi Hanura), Agung Laksono (politisi Golkar), Arifin Panigoro (bos Medco Energi), Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur), dan Luthfi bin Yahya (tokoh NU). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tugas dan Fungsi Wantimpres

Dilansir oleh laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Hal itu sesuai dengan Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jabatan di bawah presiden itu memiliki tugas memberikan nasehat kepada presiden baik diminta atau tidak.

Penyampaian nasihat itu bisa dilakukan perseorangan atau secara bersama-sama dengan anggota Wantimpres lainnya.

Nasehat atau pertimbangan itu tidak diperbolehkan disebarluaskan ke siapapun, baik berupa surat keterangan maupun pernyataan.

Wantimpres nantinya bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.

Profil Dato Sri Tahir Wantimpres Baru Jokowi, dari Anak Pembuat Becak hingga Jadi Bos Mayapada Group

Wantimpres juga diperbolehkan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah terkati dan lembaga negara lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, mereka berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan dari Menteri Negara.

Demi membantu kinerja Wantimpres, mereka dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.

Namun, Sekretaris Anggota Wantimpres nantinya tidak bisa mewakili atau bertindak atas nama Wantimpres..

Wantimpres akan memberikan nasehat pada presiden sesuai keahliannya masing-masing.

Selain Pasal 16 UUD 1945, landasan hukum Wantimpres adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Profil Arifin Panigoro, Wantimpres Baru Jokowi yang Diberi Julukan Raja Minyak Indonesia

 Sementara itu, Presiden Jokowi telah melantik sembilan Wantimpresnya secara resmi di Istana Merdeka pada Jumat siang.

Sembilan Wantimpres itu antara lain:

1. Sidharto Danusubroto

2. Wiranto

3. Arifin Panigoro

4. Agung Laksono

5. Putri Kuswisnu Wardani

6. Dato Sri Tahir

7. M Mardiono

8. Habib Luthfi bin Yahya

9. Soekarwo

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Sidarto DanusubrotoDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)Soekarno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved