Terkini Nasional
Profil Sidarto Danusubroto Ajudan Soekarno yang Balik Jadi Wantimpres, Dekat dengan Proklamator
Politisi PDIP, Mayjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto terpilih kembali menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Politisi PDIP, Mayjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto terpilih kembali menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Sidarto Danusubroto dilantik bersama dengan delapan Wantimpres lainnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Jumat (13/12/2019).
Dilansir TribunWow.com dari Wikipedia, Sidarto Danusubroto telah menjadi Wantimpres sejak 19 Januari 2015.
• Profil Soekarwo Wantimpres Baru Jokowi, Berikut Prestasinya saat Jadi Gubernur Jatim hingga 10 Tahun
Pria kelahiran Pandeglang, Banten pada 11 Juni 1936 ini pernah menjadi Ketua MPR RI menggantikan Taufik Kiemas yang meninggal pada 8 Juni 2013.
Ia menjadi Ketua MPR RI hingga 1 Oktober 2014.
Namun, Sidarto rupanya merupakan orang dekat Presiden pertama Soekarno.
Dalam buku "80 Tahun Sidarto Danusubroto, Jalan Terjal Perubahan, Dari Ajudan Soekarno Sampai Wantimpres Joko Widodo," terbitan Kompas tahun 2016 lalu, tertulis bahwa Sidarto pernah membantu Soekarno melarikan diri saat Soeharto berkuasa pada 1967.
Kala itu, Soekarno mulai menjadi presiden nonaktif.
Para pengawal Soekarno yang bernama Detasemen Kawal Pribadi (DKP) diganti oleh Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas Pomad), pada 16 Agustus 1967.
Disebutkan, pergantian itu membuat Soekarno merasa jatuh.
"Karena Komandan DKP Ajun Komisaris Besar Polisi Mangil Martowidjojo sudah ditahan. Sudiyo dan beberapa perwira DKP bersama beberapa perwira Korps Komando Angkatan Laut/ sekarang Marinir (KKO), sekitar 15 orang mengadakan rapat-rapat untuk merancang rencana melarikan Bung Karno dari tahanan," tulis Sidarto seperti dikuttip TribunWow.com dari Tribun Jatim.
• Sepak Terjang Wiranto, Mantan Menko Polhukam yang Kembali ke Istana dan Jadi Ketua Wantimpres
Lantas, Sidarto mengaku bahwa dirinya juga diundang rapat di rumah seorang pengikut setia Soekarno, AKBP Oetoro, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sidarto mengatakan, dirinya diundang lantaran dianggap orang yang sangat dekat dengan Soekarno.
Sementara itu, Sidarto sendiri sempat mengisi posisi penting di Kepolisian.
Selain menjadi Ajudan Presiden pada 1967-1968, ia pernah menjadi Kapolres Tangerang, Kepala Interpol, hingga menjadi Kapolda Jawa Barat.
Pria lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta 1962 ini juga pernah menjadi Anggota DPR RI pada 1999-2014.
Sejumlah penghargaan sudah berhasil ia dapatkan, di antaranya penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana, penghargaan Satya Lancana Penegak hingga Satya Lancana Karya Bhakti.

Tugas dan Fungsi Wantimpres
Dilansir oleh laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Hal itu sesuai dengan Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jabatan di bawah presiden itu memiliki tugas memberikan nasehat kepada presiden baik diminta atau tidak.
Penyampaian nasihat itu bisa dilakukan perseorangan atau secara bersama-sama dengan anggota Wantimpres lainnya.
Nasehat atau pertimbangan itu tidak diperbolehkan disebarluaskan ke siapapun, baik berupa surat keterangan maupun pernyataan.
Wantimpres nantinya bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.
• Profil Dato Sri Tahir Wantimpres Baru Jokowi, dari Anak Pembuat Becak hingga Jadi Bos Mayapada Group
Wantimpres juga diperbolehkan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah terkati dan lembaga negara lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan dari Menteri Negara.
Demi membantu kinerja Wantimpres, mereka dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Namun, Sekretaris Anggota Wantimpres nantinya tidak bisa mewakili atau bertindak atas nama Wantimpres..
Wantimpres akan memberikan nasehat pada presiden sesuai keahliannya masing-masing.
Selain Pasal 16 UUD 1945, landasan hukum Wantimpres adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
• Profil Arifin Panigoro, Wantimpres Baru Jokowi yang Diberi Julukan Raja Minyak Indonesia
Sementara itu, Presiden Jokowi telah melantik sembilan Wantimpresnya secara resmi di Istana Merdeka pada Jumat siang.
Sembilan Wantimpres itu antara lain:
1. Sidharto Danusubroto
2. Wiranto
3. Arifin Panigoro
4. Agung Laksono
5. Putri Kuswisnu Wardani
6. Dato Sri Tahir
7. M Mardiono
8. Habib Luthfi bin Yahya
9. Soekarwo
(TribunWow.com/Mariah Gipty)